Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Amnesti Prabowo untuk Hasto

Jokowi Tepis Pertemuan dengan Prabowo di Solo Bahas Amnesti Hasto : Kemarin Bicara Soal PSI

Jokowi, yang kini tak lagi menjabat sebagai presiden, menyatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses amnesti tersebut.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
PRABOWO TEMUI JOKOWI - Presiden RI Prabowo Subianto saat datang ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025) lalu. Jokowi menegaskan pertemuan keduanya tidak membahas soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO — Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang membuat Hasto bebas dari hukuman penjara dalam kasus PAW Harun Masiku.

Namun, mantan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pemberian amnesti tersebut.

“Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya pada Jumat (1/8/2025).

AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya tentang amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya tentang amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Jokowi juga membantah bahwa pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di warung Bakmi Jowo Bu Citro pada Minggu malam (20/7/2025) membahas soal amnesti.

Ia memastikan bahwa topik pembicaraan saat itu hanya terkait dengan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

Terkait keputusan amnesti kepada Hasto, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh presiden berdasarkan konstitusi.

“Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.

Baca juga: Di Solo, Jokowi Respons Soal Amnesti Prabowo untuk Hasto : Tanyakan ke Presiden

Amnesti diberikan kepada Hasto setelah ia divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus PAW Harun Masiku. Jokowi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci soal waktu pemberian amnesti tersebut.

“Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan presiden pasti melalui berbagai pertimbangan, termasuk aspek sosial, politik, dan hukum.

“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya telah meminta kader partai untuk mendukung pemerintah dalam sebuah acara di Bali. Namun, Jokowi menolak berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu.

“Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri,” jelasnya.

Di tengah berbagai spekulasi, Jokowi menegaskan bahwa hubungannya dengan Presiden Prabowo tetap harmonis. Bahkan, keduanya baru saja bertemu dalam suasana akrab saat makan bersama seusai Kongres PSI.

“Baru aja beliau ke rumah baru aja ngebakmi bareng di Mbah Citro sampai jam 12 malam,” ungkapnya.

Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.115 narapidana lainnya dan abolisi untuk sejumlah tokoh, termasuk Thomas Lembong.

Pemberian amnesti ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Namun, dalam putusan tersebut, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Pemerintah: Demi Persatuan dan Kondusivitas Nasional

Meskipun amnesti membebaskan Hasto dari pelaksanaan pidana penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum sebagai terpidana kasus korupsi tetap melekat. 

Pemberian amnesti ini mendapat sambutan positif dari partai politik pendukung pemerintah.

Fraksi PDIP menyebut keputusan Prabowo sebagai langkah kenegarawanan yang berpihak pada keadilan substantif. 

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai amnesti ini sebagai jalan menuju rekonsiliasi nasional.

Amnesti adalah bentuk pengampunan dari negara terhadap individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, namun tidak selalu menghapus status hukum sebagai pelaku pidana.

Pemberian amnesti terhadap terpidana kasus korupsi tetap menjadi perdebatan publik yang hangat.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved