Kasus Korupsi Impor Gula
Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI
Jokowi mengaku tak pernah membicarakan soal Abolisi Tom Lembong pada Prabowo. Termasuk saat mereka bertemu di Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jokowi sempat bertemu Presiden Prabowo di Solo.
Ini saat momen Penutupan Kongres PSI yang digelar di Edutorium UMS Solo, Minggu (20/7/2025) malam.
Keduanya bertemu di warung makan legendaris di Kota Solo yakni Bakmi Jowo Bu Citro.
Warung makan ini beralamatkan di jalan Pulanggeni, Tipes, Solo.
Menariknya tempat tersebut sudah berdiri sejak tahun 1970.
Karena citarasanya yang lezat, Bakmi Jowo Bu Citro baru saja disambangi Presiden RI Prabowo Subianto.
Jokowi mengatakan, saat momen itu tak ada pembahasan soal abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong.
Mereka hanya membicarakan soal PSI.
Namun, terkait abolisi Presiden Prabowo ini, Jokowi menghormati itu.
“Itu hak prerogatif hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong telah dinyatakan bersalah atas kasus impor gula.
Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya mengenai hal ini.
Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus
“Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Ia pun menghormati keputusan ini.
“Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.
Arti Abolisi
Dikutip dari WartaKotalive.com, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Usulan Presiden
terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi.
Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Persetujuan tersebut disampaikan DPR RI menyikapi dua surat Prabowo terkait pemberian abolisi serta amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. (*)
Sebagian artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Usulan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum |
![]() |
---|
Sebut Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Hormati Keputusan yang Diberikan untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.