Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI

Jokowi mengaku tak pernah membicarakan soal Abolisi Tom Lembong pada Prabowo. Termasuk saat mereka bertemu di Solo.

Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
PAKAI JAKET PSI. Sejumlah pimpinan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan jaket dengan logo baru ke Mantan Presiden Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (17/7/2025). Jokowi mengaku tak pernah bicara soal Abolisi bersama Presiden Prabowo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jokowi sempat bertemu Presiden Prabowo di Solo. 

Ini saat momen Penutupan Kongres PSI yang digelar di Edutorium UMS Solo, Minggu (20/7/2025) malam. 

Keduanya bertemu di warung makan legendaris di Kota Solo yakni Bakmi Jowo Bu Citro. 

Warung makan ini beralamatkan di jalan Pulanggeni, Tipes, Solo.

Menariknya tempat tersebut sudah berdiri sejak tahun 1970.

Karena citarasanya yang lezat, Bakmi Jowo Bu Citro baru saja disambangi Presiden RI Prabowo Subianto.

Jokowi mengatakan, saat momen itu tak ada pembahasan soal abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong.

Mereka hanya membicarakan soal PSI. 

Namun, terkait abolisi Presiden Prabowo ini, Jokowi menghormati itu. 

“Itu hak prerogatif hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong telah dinyatakan bersalah atas kasus impor gula.

Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya mengenai hal ini.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus

“Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ia pun menghormati keputusan ini.

“Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya. 

Arti Abolisi 

Dikutip dari WartaKotalive.com, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Usulan Presiden

terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi.

Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.  

Persetujuan tersebut disampaikan DPR RI menyikapi dua surat Prabowo terkait pemberian abolisi serta amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. (*)

Sebagian artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Usulan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved