Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
Sidang Lanjutan Zaenal Mustofa di PN Sukoharjo, Pemilik NIM Asli Hadir : Saya Susah Payah Masuk UMS
Salah satu keterangan penting datang dari saksi Anton Wijanarko, yang secara tegas menyatakan NIM C100010099 adalah miliknya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (31/7/2025).
Dalam sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan.
Empat saksi yang dihadirkan yakni pelapor Asri Purwanti, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) Sumarwoto, dan Anton Wijanarko pemilik Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 dari Fakultas Hukum UMS.
Terdakwa Zaenal Mustofa turut hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Deni Indrayana.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.45 WIB, dan terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Salah satu keterangan penting datang dari saksi Anton Wijanarko, yang secara tegas menyatakan NIM C100010099 adalah miliknya.
Ia mengaku pernah menempuh kuliah di Fakultas Hukum UMS tahun 2001 dan aktif kuliah hingga semester 4, sebelum akhirnya tidak melanjutkan lagi setelah semester 8.
“Saya yang punya NIM asli itu, saya yang daftar dan kuliah di sana. Dulu saya bersusah payah masuk UMS, dan tahu-tahu ada orang yang menggunakan NIM saya, tentu saya sangat dirugikan,” kata Anton, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, Ia juga menjelaskan pada tahun 2008, ia sempat memindahkan data akademiknya ke salah satu universitas di Purwokerto dengan menggunakan NIM yang sama.
Artinya, pada tahun yang sama 2008, Zaenal Mustofa dan Anton Wijanarko sama-sama menggunakan NIM yang sama untuk melakukan transfer ke universitas yang lain.
Sementara itu, Keterangan para saksi lainnya juga turut menguatkan dugaan Zaenal Mustofa menggunakan data akademik palsu untuk kepentingan pribadi salah satunya tanda tangan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari.
"Pertama dari pihak JPU menyampaikan beberapa bukti dokumen untuk memastikan apakah dokumen itu ditandatangani oleh saya atau tidak. Di depan hakim terbukti tanda tangan itu bukan tanda tangan saya," kata Prof. Dr. Aidul.
Kemudian penasihat hukum terdakwa hanya konfirmasi soal apakah saya mengetahui atau tidak.
"Yang menarik sebetulnya dari pihak terdakwa, pihak terdakwa itu meminta maaf dan demi Allah tidak memalsukan. Itu yang menarik buat saya. Tidak ada pertanyaan yang signifikan kecuali memastikan itu bukan tanda tangan saya," tandasnya.
Baca juga: Terungkap di Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Nunggak Bayar Kuliah, Kampus Rugi Rp 12 Juta
Zaenal Mustofa
Sukoharjo
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Fakultas Hukum
Tersangka Pemalsuan Ijazah
Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi di Sukoharjo: Terungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen: Eks Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Makin Terpojok, Tanda Tangan eks Dekan FH UMS Terindikasi Palsu |
![]() |
---|
Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Bacakan Nota Keberatan di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Nunggak Bayar Kuliah, Kampus Rugi Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.