Kasus Korupsi Impor Gula
Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang
Jokowi menghormati keputusan Prabowo soal Abolisi yang diberikan ke Tom Lembong. Dia meyakini ada pertimbangan dari Presiden.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi meyakini Presiden Prabowo telah melalui pertimbangan matang dalam memberikan abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong.
Tom kini bisa menghirup udara bebas setelah adanya keputusan ini.
“Itu hak prerogatif hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong telah dinyatakan bersalah atas kasus impor gula.
Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya mengenai hal ini.
Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus
“Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya.
Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.
Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.
“Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Ia pun menghormati keputusan ini.
“Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.
Arti Abolisi
Dikutip dari WartaKotalive.com, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Usulan Presiden
terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi.
Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Persetujuan tersebut disampaikan DPR RI menyikapi dua surat Prabowo terkait pemberian abolisi serta amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. (*)
Sebagian artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Usulan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum |
![]() |
---|
Sebut Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Hormati Keputusan yang Diberikan untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.