Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Jokowi menghormati keputusan Prabowo soal Abolisi yang diberikan ke Tom Lembong. Dia meyakini ada pertimbangan dari Presiden.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi meyakini Presiden Prabowo telah melalui pertimbangan matang dalam memberikan abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong.

Tom kini bisa menghirup udara bebas setelah adanya keputusan ini.

“Itu hak prerogatif hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong telah dinyatakan bersalah atas kasus impor gula.

Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya mengenai hal ini.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus

“Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya.

Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.

Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.

“Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ia pun menghormati keputusan ini.

“Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya. 

Arti Abolisi 

Dikutip dari WartaKotalive.com, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Usulan Presiden

terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi.

Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.  

Persetujuan tersebut disampaikan DPR RI menyikapi dua surat Prabowo terkait pemberian abolisi serta amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. (*)

Sebagian artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Usulan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved