Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sementara amnesti diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) tahun 2016.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tom Lembong Dihukum Raja Jawa Kisahnya Mirip Sir Thomas Penasihat Raja Inggris

Kasus tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp194,7 miliar.

Namun, dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum terhadap dirinya kini resmi dihentikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai abolisi terhadap Tom Lembong.

“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden... tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Baca juga: Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Padahal Dulu Bela Keputusan Kejaksaan : Dia Tak Langgar Hukum

Dalam persidangan, Tom Lembong mengungkap bahwa kebijakan impor gula merupakan bagian dari operasi pasar yang dilaksanakan atas instruksi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini juga ditegaskan oleh pengacaranya, Zaid Mushafi, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan intervensi pemerintah dalam tata niaga komoditas gula untuk menjaga stabilitas harga.

Menanggapi hal ini, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa seluruh kebijakan negara memang merupakan arahan dari presiden, namun pelaksanaan teknisnya berada di tangan kementerian.

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," kata Jokowi saat diwawancara di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025).

AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Untuk informasi, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong berarti pengusutan perkara korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015–2016 secara hukum telah dihentikan.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di ruang publik, mengingat kedua tokoh yang mendapat pengampunan memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan politik nasional.

Jokowi Sebut Tak Ada Komunikasi dengan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan membuat ia bisa lepas dari jerat jeruji besi.

 Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya.

"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.

Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.

Baca juga: Kondisi Kulit Jokowi Hingga Kini Masih Pemulihan, Lengan dan Tangannya Terlihat Merah-merah

"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia pun menghormati keputusan ini.

"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.

Amnesti diberikan setelah Hasto divonis 3,5 tahun.

Baca juga: Jokowi di Solo Bantah SBY Dalang di Balik Isu Ijazah & Pemakzulan, Demokrat Lega tapi Beri Catatan

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Mengenai waktu pemberian ini, Jokowi mengaku tidak tahu-menahu.

"Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” jelasnya.

Menurutnya, keputusan pemberian amnesti ini telah melalui berbagai pertimbangan.

Termasuk pertimbangan sosial politik yang sedang berkembang.

“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga telah meminta agar para kadernya mendukung pemerintah di acara Bimbingan Teknis di The Meru & Bali Beach Convention Center di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025) lalu. Mengenai hal ini, Jokowi tak ingin berkomentar.

Baca juga: Jokowi di Solo Bantah SBY Dalang di Balik Isu Ijazah & Pemakzulan, Demokrat Lega tapi Beri Catatan

“Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri (mengenai PDIP dukung pemerintah),” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. Pasalnya, belum lama ini mereka menunjukkan keakraban saat Prabowo menghadiri Kongres PSI.

“Baru aja beliau ke rumah baru aja ngebakmi bareng di Mbah Citro sampai jam 12 malam,” ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved