Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sukoharjo

Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta

Residivis Kasus Narkoba kembali ditangkap lagi, ini lantaran dia ketahuan membeli 30 gram sabu senilai Rp25 juta.

TribunSolo.com/Anang Maruf
KASUS BESAR. Sabu seberat 1 Kg dimusnahkan oleh Polres Sukoharjo. Di Wonogiri, ada kasus pengungkapan 30 gram sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Residivis kasus narkotika, berinisial ATS (36) warga Kabupaten Sukoharjo, kembali berurusan dengan penegak hukum. 

Setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 15,90 gram di kamar kosnya yang berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Pelaku yang baru saja menghirup udara segar, setelah menjalani hukuman penjara lima tahun tiga bulan sejak 2020 silam, sepertinya tidak kapok.

Bukannya berubah ke arah lebih baik, ATS justru kembali terjerumus ke dalam jeratan narkoba

Kapolres Sukoharjo, AKBP Aanggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan hasil penyelidikan, ATS diketahui membeli narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp 25,5 juta, yang dibeli secara online melalui telepon dan pembayaran transfer.

"Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N yang saat ini masih DPO. Barang tersebut diambil sesuai petunjuk dari pengirim," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari, kepada TribunSolo.com, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Sudah 3 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Kondisi Ekonominya Diungkap Kuasa Hukum

Penangkapan terhadap ATS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo

Setelah dilakukan pengintaian, polisi menangkap ATS di kosnya di Colomadu dan menemukan barang bukti sabu yang telah dipaketkan dalam sejumlah klip kecil, siap edar.

"Total sabu yang kami sita adalah 15,90 gram. Sabu tersebut telah dikemas dalam paket kecil untuk diedarkan. ATS menjualnya dalam paket 0,5 gram seharga Rp 500 ribu per klip," lanjut Ari.

Sebelum diamankan di Colomadu, ATS sempat melarikan diri saat akan digerebek di tempat kos lamanya di wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pemasok utama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkas AKP Ari. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved