Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar

Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY
BURUNG BERKICAU - Burung murai batu Minggu (11/2/2018). Memutar suara kicau burung atau alam tetap harus bayar royalti. 

Setiap pengguna wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN, serta membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan.

Untuk pelaku UMKM, pemerintah menyediakan keringanan tarif sebagai bentuk dukungan.

Peran LMKN dan Proses Distribusi Royalti

Sebagai lembaga yang membantu pemerintah namun tidak menggunakan dana APBN, LMKN memiliki mandat untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Distribusi dilakukan berdasarkan data pusat lagu dan musik yang tercatat.

Royalti bagi pemegang hak yang belum diketahui atau belum tergabung dalam LMK akan disimpan dan diumumkan.

Jika dalam dua tahun tidak diklaim, dana tersebut akan dialihkan sebagai dana cadangan.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, keuangan dan kinerja LMKN diaudit oleh akuntan publik minimal setahun sekali, dan hasil audit diumumkan kepada masyarakat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved