Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar
Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Setiap pengguna wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN, serta membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan.
Untuk pelaku UMKM, pemerintah menyediakan keringanan tarif sebagai bentuk dukungan.
Peran LMKN dan Proses Distribusi Royalti
Sebagai lembaga yang membantu pemerintah namun tidak menggunakan dana APBN, LMKN memiliki mandat untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Distribusi dilakukan berdasarkan data pusat lagu dan musik yang tercatat.
Royalti bagi pemegang hak yang belum diketahui atau belum tergabung dalam LMK akan disimpan dan diumumkan.
Jika dalam dua tahun tidak diklaim, dana tersebut akan dialihkan sebagai dana cadangan.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, keuangan dan kinerja LMKN diaudit oleh akuntan publik minimal setahun sekali, dan hasil audit diumumkan kepada masyarakat.
(*)
Frustrasi, Nasabah Korban Koperasi BLN Boyolali Ngadu ke Gubernur Jateng : Belum Ada Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Korban Dugaan Penipuan BLN Boyolali Menjerit : Harta Benda Habis, Kirim Surat Terbuka ke Prabowo |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Solo Hari Ini Sabtu 6 September 2025: Semua Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Asal-usul Corobikang, Kue Basah yang Banyak Dijual di Tenongan Solo Raya |
![]() |
---|
Asal-usul Sambel Korek, Banyak Dipakai Cocolan Makanan di Solo Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.