Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali, Terdakwa Punya Waktu Sebulan Bayar Kerugian Negara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
KASUS KORUPSI DI PUSKESMAS KEMUSU - Sidang kasus korupsi di Puskesmas Kemusu digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (26/3/2025) lalu. Dua terdakwa dalam kasus itu sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

Kedua terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti (34), staf akuntansi, dan Kurniavi Viska Rokhmiyati (39), bendahara pengeluaran pembantu, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/1/2025) dan langsung ditahan oleh Kejari Boyolali.

Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan akses perbankan, hingga manipulasi laporan keuangan.

Putri diduga memalsukan tanda tangan kepala puskesmas, bendahara, dan kepala tata usaha untuk mencairkan cek senilai Rp 93,8 juta dari Bank Jateng.

Selain itu, Kurniavi memberikan akses aplikasi Cash Management System (CMS) milik puskesmas kepada Putri.

Melalui aplikasi itu, Putri melakukan transfer dana dari rekening BLUD ke rekening pribadinya secara bertahap, masing-masing sebesar Rp 5 juta. Total kerugian akibat transfer ilegal ini mencapai Rp 1,8 miliar.

Putri juga membuat stempel palsu Bank Jateng dan memalsukan rekening koran untuk menutupi transaksi fiktif dalam laporan keuangan kepada Dinas Kesehatan Boyolali.

Bahkan, gaji pribadi Putri sempat digelembungkan sebesar Rp 300 ribu, dan uang tunai kas BLUD sebesar Rp 2,9 juta juga turut digelapkan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Boyolali, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.968.207.156.

Namun, tersangka telah mengembalikan sebagian uang ke kas daerah, yakni sebesar Rp 719.242.822 dalam dua tahap: Rp 304 juta pada Mei 2022 dan Rp 415 juta beberapa bulan kemudian.

Dengan demikian, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp 1,24 miliar.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.

Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan pada 11 hingga 14 Maret 2025. 

Total 23 dokumen dijadikan barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah dimanipulasi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved