Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Kasus Penyalahgunaan Lahan Desa Jaten Karanganyar, Kades Hanya Setor 5 Persen Uang Sewa Kios ke Kas
Pemerintah Desa (Pemdes) Jaten hanya menerima Rp 260 juta dari transaksi sewa kios yang berdiri di atas tanah aset milik desa tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa (Kades) Jaten non aktif Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan aset milik Desa Jaten oleh Kejari Karanganyar.
Pemerintah Desa (Pemdes) Jaten hanya menerima Rp 260 juta dari transaksi sewa kios yang berdiri di atas tanah aset milik desa tersebut.
Plt Kades Desa Jaten Andi Almaugudi mengatakan ketentuan itu tertulis dalam surat kesepakatan secara tertulis.
"Yang diterima desa 5 persen atau Rp 260 juta dari total penerima desa dan itu tertulis di dalam surat perjanjian ," kata Andi, Senin (4/8/2025).

Andi mengatakan, dalam penentuan nilai sewa kios itu, tersangka tidak melibatkan Pemkab Karanganyar.
Dia mengatakan pasca disita Kejari Karanganyar, pihak Pemdes Jaten akan mengundang penyewa kios yang berada di atas aset milik Desa Jaten untuk berkoordinasi.
"Dalam waktu dekat semua pemanfaatan kios Bulu Jaten kita undang lagi kita data lagi sehingga kios ini tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan, tetapi terkait aktivitas jual beli perdagangan masih perbolehkan," kata dia.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Resmi Sita 52 Kios di Atas Aset Desa
Kronologi Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Karanganyar
Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Harga Satata resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin, 8 Juli 2025.
Penahanan dilakukan atas dugaan penyelewengan aset milik desa berupa tanah kas (tanah bengkok) yang disalahgunakan untuk pembangunan dan penyewaan ruko tanpa prosedur resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pejabat desa aktif serta menyangkut aset desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penyelidikan Kejari Karanganyar terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 2021.
Fokus penyelidikan tertuju pada pembangunan 52 unit ruko di atas tanah bengkok desa Jaten yang dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah desa atau lembaga terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ruko-ruko tersebut kemudian disewakan oleh oknum kepala desa kepada pihak ketiga tanpa memasukkan hasil penyewaan ke kas desa.
Penyitaan 52 Kios di Atas Aset Desa Jaten Karanganyar, Penyewa Tetap Bisa Pakai Asal Tak Pindah Sewa |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Resmi Sita 52 Kios di Atas Aset Desa |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Jaten Karanganyar: Ruko yang Disewa Masih Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Sita Ruko di Atas Aset Milik Desa |
![]() |
---|
Kerugian Negara dari Korupsi Kios Jaten Karanganyar Capai Rp 9 Miliar, Pelaku Baru Setor Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.