Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Tak Terima, Kuasa Hukum Investor Korupsi Kios Akan Seret Perangkat Desa Jaten Karanganyar ke Hukum
Kuasa hukum tersangka Dono Raharja, A Yusuf Ahmadi, menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tanah milik aset Desa Jaten, A Yusuf Ahmadi, menyatakan akan menyeret seluruh perangkat desa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kliennya, Dono Raharja (59), warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan tanah milik desa, Selasa (5/8/2025).
Yusuf menyebut kliennya adalah korban dari penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jaten non aktif, Harga Satata.
Ia menilai peran seluruh perangkat desa sangat penting dalam skema yang merugikan kliennya sebagai investor.
"Boleh saya katakan klien kami mendapatkan penawaran rencana program kerja dari Kades, dalam prosesnya memberikan investasi dalam pembangunan ruko dan kios, akan tetapi dalam prosedur MOU sudah ada hak dan kewajiban sedangkan dari pihak kepala desa tidak sesuai," ujar Yusuf.

Menurutnya, sang kepala desa bahkan memberikan informasi keliru terkait status tanah yang disebut sebagai tanah bengkok atau tanah kas desa.
Namun, dalam kenyataannya, perizinan pembangunan kios tidak pernah diproses secara resmi.
"Yang kedua kepala desa mengatakan proses perijinan dalam proses tetapi sampai hari ini, tidak ada proses perijinan yang dilakukan kepala desa," lanjutnya.
Dalam proses hukum ini, Yusuf menegaskan tak hanya kepala desa yang harus bertanggung jawab.
Ia menyebut keterlibatan banyak pihak dari unsur pemerintah desa lainnya, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dalam MOU, disaksikan perangkat desa BPD dan dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas oleh karena itu seluruh perangkat desa Jaten terlibat dan terkena kasus penyalahgunaan wewenang," tegas Yusuf.
Baca juga: Investor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kios Jaten Karanganyar, Kuasa Hukum : Korban Penipuan Kades
Ia juga menegaskan bahwa kliennya benar-benar merasa dirugikan secara finansial dan secara terang-terangan ditipu oleh pihak desa.
"Invenstor itu mengeluarkan uang, orang modal ditipu, bahkan pengembalian fee ke kas desa dengan Rp 230 juta dari Rp 260 juta, Bagaimana mau ada investor di desa-desa kalau invenstor dijerat seperti ini," ujarnya.
Karena itu, kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh pihak yang terlibat ke proses hukum, termasuk perangkat desa dan BPD Jaten.
Investor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kios Jaten Karanganyar, Kuasa Hukum : Korban Penipuan Kades |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Lahan Desa Jaten Karanganyar, Kades Hanya Setor 5 Persen Uang Sewa Kios ke Kas |
![]() |
---|
Penyitaan 52 Kios di Atas Aset Desa Jaten Karanganyar, Penyewa Tetap Bisa Pakai Asal Tak Pindah Sewa |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Resmi Sita 52 Kios di Atas Aset Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.