Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Tak Terima, Kuasa Hukum Investor Korupsi Kios Akan Seret Perangkat Desa Jaten Karanganyar ke Hukum

Kuasa hukum tersangka Dono Raharja, A Yusuf Ahmadi, menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Solo / Mardon Widiyanto
DISITA - Penampakan kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten. Sementara, warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Dono Raharja (59) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana atas kasus tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tanah milik aset Desa Jaten, A Yusuf Ahmadi, menyatakan akan menyeret seluruh perangkat desa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kliennya, Dono Raharja (59), warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan tanah milik desa, Selasa (5/8/2025).

Yusuf menyebut kliennya adalah korban dari penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jaten non aktif, Harga Satata.

Ia menilai peran seluruh perangkat desa sangat penting dalam skema yang merugikan kliennya sebagai investor.

"Boleh saya katakan klien kami mendapatkan penawaran rencana program kerja dari Kades, dalam prosesnya memberikan investasi dalam pembangunan ruko dan kios, akan tetapi dalam prosedur MOU sudah ada hak dan kewajiban sedangkan dari pihak kepala desa tidak sesuai," ujar Yusuf.

KASUS KORUPSI KIOS - Kuasa Hukum tersangka Dono Raharjo, A.Yusuf Ahmadi, di Kejari Karanganyar Selasa (5/8/2025). Ia menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten.
KASUS KORUPSI KIOS - Kuasa Hukum tersangka Dono Raharjo, A.Yusuf Ahmadi, di Kejari Karanganyar Selasa (5/8/2025). Ia menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Menurutnya, sang kepala desa bahkan memberikan informasi keliru terkait status tanah yang disebut sebagai tanah bengkok atau tanah kas desa.

Namun, dalam kenyataannya, perizinan pembangunan kios tidak pernah diproses secara resmi.

"Yang kedua kepala desa mengatakan proses perijinan dalam proses tetapi sampai hari ini, tidak ada proses perijinan yang dilakukan kepala desa," lanjutnya.

Dalam proses hukum ini, Yusuf menegaskan tak hanya kepala desa yang harus bertanggung jawab.

Ia menyebut keterlibatan banyak pihak dari unsur pemerintah desa lainnya, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Dalam MOU, disaksikan perangkat desa BPD dan dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas oleh karena itu seluruh perangkat desa Jaten terlibat dan terkena kasus penyalahgunaan wewenang," tegas Yusuf.

Baca juga: Investor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kios Jaten Karanganyar, Kuasa Hukum : Korban Penipuan Kades

Ia juga menegaskan bahwa kliennya benar-benar merasa dirugikan secara finansial dan secara terang-terangan ditipu oleh pihak desa.

"Invenstor itu mengeluarkan uang, orang modal ditipu, bahkan pengembalian fee ke kas desa dengan Rp 230 juta dari Rp 260 juta, Bagaimana mau ada investor di desa-desa kalau invenstor dijerat seperti ini," ujarnya.

Karena itu, kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh pihak yang terlibat ke proses hukum, termasuk perangkat desa dan BPD Jaten.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved