Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Judi Online di Solo

Judol Merambah Solo hingga Ada yang Dirawat di RSJ, Temuan Dewan Ekonomi : Mayoritas Sudah Menikah

Bahkan di Solo, fenomena judi online dan pinjaman online (Judol-Pinjol) semakin marak dan berdampak serius pada kesehatan mental masyarakat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah
MAIN JUDOL HP - Ilustrasi judi online lewat ponsel. Di Solo, fenomena judi online dan pinjaman online (Judol-Pinjol) semakin marak dan berdampak serius pada kesehatan mental masyarakat.(KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah)) 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus judi online (judol) saat ini sudah merambah ke Solo Raya, Jawa Tengah.

Bahkan di Solo, fenomena judi online dan pinjaman online (Judol-Pinjol) semakin marak dan berdampak serius pada kesehatan mental masyarakat.

Di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin, Solo, sempat ada beberapa pasien yang harus menjalani perawatan intensif akibat kecanduan judi online.

Baca juga: Temuan PPATK : 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Terancam Dicabut Bantuannya

Dokter Spesialis Kejiwaan RSJD dr Arif Zainudin, Aliyah Himawati, menjelaskan bahwa kasus kecanduan judi online dan pinjaman online saling terkait dan menjadi siklus yang sulit diputus.

Awalnya, korban terjebak dalam judi online yang kemudian mendorongnya memanfaatkan pinjaman online untuk menutupi kerugian.

Para pasien tersebut mengalami tekanan psikologis yang sangat berat.

Gejala yang muncul antara lain perasaan tertekan dan ketakutan berlebih, hingga membuat pasien merasa perlu melarikan diri dari rumah.

Baca juga: Main Judi Domino 2 Jam di Hajatan, Enam Warga Wonogiri Terancam Penjara 10 Tahun

Terlepas dari fenomena judi online di Solo, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, mengungkapkan temuan baru.

Dia memaparkan profil para pemain judi online di Indonesia berdasarkan berbagai studi internasional dan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam diskusi bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang digelar di Jakarta, Firman mengungkapkan temuan yang menggambarkan karakteristik utama para penjudi daring.

Judi online sendiri adalah aktivitas taruhan uang melalui internet dengan berbagai jenis permainan seperti slot, poker, togel, maupun taruhan olahraga.

Baca juga: Lokasi Hajatan di Wonogiri Geger Didatangi Polisi, Gegara 6 Orang Nekat Main Judi Domino

Meski tampak mudah dan menggiurkan, praktik ini menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang serius.

Merujuk pada data PPATK, rata-rata pemain judi online di Indonesia adalah pria berusia antara 30 hingga 50 tahun.

Tren ini juga ditemukan di Hong Kong, di mana peningkatan judi online menyebabkan meningkatnya jumlah penjudi muda yang berisiko lebih tinggi kecanduan, yakni 1,5 hingga 3,2 kali lipat lebih besar dibanding pemain lainnya.

Di Swedia, misalnya, sejumlah pemain judi online sudah mulai sejak usia 15 tahun.

Studi lain dari New York, Amerika Serikat, mengindikasikan bahwa mayoritas pemain judi online adalah pekerja dengan pendapatan rendah, khususnya pekerja kerah biru.

Baca juga: Gibran Sudah Unfollow Akun Judi Online, Setwapres: Identitas Akun Sudah Berganti Tujuh Kali

Firman mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, sekitar 70,7 persen pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, dengan pendapatan bulanan antara Rp 0 hingga Rp 5 juta.

Mereka juga umumnya tinggal di kawasan dengan kondisi sosial ekonomi yang kurang menguntungkan.

Selain itu, pemain judi online juga kebanyakan sudah menikah.

Hal ini menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diakibatkan oleh ketegangan terkait judi.

Studi dari Taiwan menunjukkan bahwa penolakan pasangan untuk menyerahkan uang untuk berjudi atau konsumsi alkohol dapat memicu KDRT.

Baca juga: Situs Judi Online Gunakan Domain Polresta Surakarta, Wakapolresta: Bukan Kena Hack atau Dibajak

Di Australia, masalah hubungan keluarga akibat perjudian menyumbang 65 persen dari total biaya sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas judi.

Tips Berhenti Judi Online

1. Sadari dan Terima Masalahnya

Langkah pertama adalah mengakui bahwa judi online sudah menjadi masalah yang merugikan.

Kesadaran ini akan menjadi motivasi kuat untuk berubah.

2. Batasi Akses Internet dan Perangkat

Blokir situs judi online di perangkat yang biasa kamu gunakan.

Kamu bisa gunakan aplikasi pemblokir situs atau minta bantuan keluarga untuk membatasi akses internet.

3. Cari Dukungan Sosial

Berbicaralah dengan keluarga, teman, atau komunitas pendukung yang memahami kondisi kecanduan judi.

Dukungan mereka sangat penting untuk menjaga komitmen berhenti.

4. Isi Waktu dengan Aktivitas Positif

Cari kegiatan baru yang menyenangkan dan produktif, seperti olahraga, hobi, atau belajar sesuatu yang baru.

Mengisi waktu luang dengan kegiatan positif bisa mengalihkan pikiran dari keinginan berjudi.

5. Kelola Keuangan dengan Ketat

Hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar dan buat anggaran keuangan yang ketat.

Jika perlu, minta keluarga atau teman terpercaya untuk membantu mengatur keuanganmu.

6. Cari Bantuan Profesional

Jika merasa kesulitan berhenti sendiri, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan psikolog atau terapis yang berpengalaman dalam menangani kecanduan judi.

7. Ingat Dampak Negatif Judi

Ingatkan diri sendiri tentang kerugian yang sudah atau akan dialami, baik secara finansial, sosial, maupun kesehatan mental.

8. Tetapkan Tujuan Jangka Panjang

Buat tujuan hidup yang positif dan fokus untuk mencapainya, seperti memperbaiki hubungan keluarga, karier, atau kesehatan.

9. Jauhi Lingkungan yang Memicu Keinginan Judi

Hindari bertemu atau bergaul dengan orang yang sering berjudi atau tempat-tempat yang mengingatkan pada judi online.

10. Bersabar dan Konsisten

Proses berhenti judi tidak mudah dan mungkin ada masa-masa sulit. Tetap sabar dan konsisten dengan niat untuk berubah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved