Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades

Dalam kasus ini, peran tersangka merupakan sebagai investor pembangunan kios yang berdiri di atas aset Desa Jaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

Bahkan, nilai kontrak penyewaan diketahui mencapai Rp 100 juta per tahun untuk jangka waktu 20 tahun.

Namun, tidak ada laporan atau pencatatan resmi yang menyatakan uang sewa tersebut masuk ke anggaran pendapatan desa.

Kejari menduga total nilai yang diterima HS dari transaksi sewa menyewa itu mencapai Rp 500 juta.

Menariknya, beberapa hari sebelum dipanggil penyidik Kejari Karanganyar, HS sempat mengembalikan dana sebesar Rp 260 juta ke rekening desa.

Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum karena Kejari menilai tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, Kejari menetapkan HS sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah ia kembali dari ibadah haji.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Karanganyar.

HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved