Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades
Dalam kasus ini, peran tersangka merupakan sebagai investor pembangunan kios yang berdiri di atas aset Desa Jaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Bahkan, nilai kontrak penyewaan diketahui mencapai Rp 100 juta per tahun untuk jangka waktu 20 tahun.
Namun, tidak ada laporan atau pencatatan resmi yang menyatakan uang sewa tersebut masuk ke anggaran pendapatan desa.
Kejari menduga total nilai yang diterima HS dari transaksi sewa menyewa itu mencapai Rp 500 juta.
Menariknya, beberapa hari sebelum dipanggil penyidik Kejari Karanganyar, HS sempat mengembalikan dana sebesar Rp 260 juta ke rekening desa.
Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum karena Kejari menilai tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, Kejari menetapkan HS sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah ia kembali dari ibadah haji.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Karanganyar.
HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
(*)
Penampakan Uang Rp546 Juta Kasus Dugaan Korupsi Desa Jaten, Disita Kejari Karanganyar |
![]() |
---|
Tak Terima, Kuasa Hukum Investor Korupsi Kios Akan Seret Perangkat Desa Jaten Karanganyar ke Hukum |
![]() |
---|
Investor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kios Jaten Karanganyar, Kuasa Hukum : Korban Penipuan Kades |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Lahan Desa Jaten Karanganyar, Kades Hanya Setor 5 Persen Uang Sewa Kios ke Kas |
![]() |
---|
Penyitaan 52 Kios di Atas Aset Desa Jaten Karanganyar, Penyewa Tetap Bisa Pakai Asal Tak Pindah Sewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.