Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Investor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kios Jaten Karanganyar, Kuasa Hukum : Korban Penipuan Kades
Kuasa hukum tersangka Dono Raharja, A Yusuf Ahmadi, menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Dono Raharja (59) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana atas kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang tanah milik aset Desa Jaten, Selasa (5/8/2025).
Kuasa hukum tersangka Dono Raharja, A Yusuf Ahmadi, menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten.
Dia mengatakan, kliennya awalnya mendapatkan penawaran program kerja dari Kades Jaten non aktif.
"Boleh saya katakan klien kami mendapatkan penawaran rencana program kerja dari Kades, dalam prosesnya memberikan investasi dalam pembangunan ruko dan kios, akan tetapi dalam prosedur MOU sudah ada hak dan kewajiban sedangkan dari pihak kepala desa tidak sesuai," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, tersangka Kades Jaten Harga Satata dinilai berbohong kepada kliennya karena mengaku mengatakan tanah itu tanah kas desa yang merupakan tanah bengkok.
Dia mengatakan, dalam pembangunan kios itu tidak ada proses perizinan yang dilakukan tersangka Harga Satata.
"Yang kedua kepala desa mengatakan proses perizinan dalam proses tetapi sampai hari ini, tidak ada proses perizinan yang dilakukan kepala desa," kata dia.
Ia mengatakan, selain Kades Jaten, sejumlah pihak lain disebut ikut terseret dalam kasus ini.
Mulai perangkat, hingga Badan Perwakilan Desa (BPD) Jaten disebut juga ikut terseret dalam kasus ini.
"Dalam MOU, disaksikan perangkat desa BPD dan dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas oleh karena itu seluruh perangkat desa Jaten terlibat dan terkena kasus penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades
Ia menegaskan kiennya merupakan korban penipuan Kades dan seluruh Perangkat Desa Jaten.
Sehingga ia meminta proses hukum harus berjalan dan bertindak adil dan sebenarnya.
"Investor itu mengeluarkan uang, orang modal ditipu, bahkan pengembalian fee ke kas desa dengan Rp 230 juta dari Rp 260 juta, Bagaimana mau ada investor di desa-desa kalau investor dijerat seperti ini," kata dia.
Dia mengaku akan menyeret semua perangkat desa dan BPD akan terlibat dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Lahan Desa Jaten Karanganyar, Kades Hanya Setor 5 Persen Uang Sewa Kios ke Kas |
![]() |
---|
Penyitaan 52 Kios di Atas Aset Desa Jaten Karanganyar, Penyewa Tetap Bisa Pakai Asal Tak Pindah Sewa |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Resmi Sita 52 Kios di Atas Aset Desa |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Jaten Karanganyar: Ruko yang Disewa Masih Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.