Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan
Ketika Kafe di Solo Lebih Pilih Undang DJ Ketimbang Band Cover, Hindari Bayar Royalti Lagu?
Salah satu yang menjadi sorotan tak lain adalah pengenalan royalti kepada pengusaha restoran maupun kafe yang memutar musik.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Namun setelah adanya pengetatan aturan terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik baru mendapatkan undangan pada tanggal 8 Agustus mendatang.
"Nggak ada, sampai hari ini saya baru mendapat undangan (sosialisasi) itu baru tanggal 8 besok untuk sosialisasi PP tersebut. Kayaknya dari Kementerian, saya belum lihat secara detail," sebut Sonny.
Ia berharap dengan penerapan aturan royalti musik ini untuk bisa dikaji lagi karena bisa berdampak besar bagi pengusaha seperti dirinya terutama pemain band lokal.
"Menurut saya ini perlu dikaji ulang untuk PP 56 Tahun 2021 karena dampaknya cukup besar bagi teman-teman terutama band lokal yang terdampak. Jangan sampai aturan ini bisa berdampak besar bagi usaha maupun seniman musik lokal seperti di Solo. Walaupun untuk kafe dan restoran bisa mengantisipasi dan strategi lain karena fokus bisnisnya bukan di musiknya," jelasnya.
Baca juga: Ramai Aturan Royalti Musik, Pengusaha Mall di Solo Klaim Sudah Tertib Membayar : Termasuk Band Cover
Sonny juga menyoroti terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bagi seniman musik. Dimana para seniman musik tersebut bekerja dengan menampilkan lagu-lagu yang sudah hits.
"Terutama untuk pemain band itu menurut saya agak repot juga karena bayaran mereka saja dengan bayaran royalti lebih besar royaltinya," tambah dia.
Sonny melanjutkan, untuk pemilik usaha seperti dirinya keberatannya lebih pada minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkhusus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang membidangi terkait royalti tersebut.
"Kalau harus membayar royalti, saya kira sampai saat ini sosialisasinya juga belum berjalan maksimal. Bahkan sejak PP belum ada pun, adanya UU Hak Cipta itupun implementasinya ke kafe dan restoran masih kurang. Jadi membuat pemilik kafe maupun pengelola kebingungan untuk membayar royalti maupun angka pembayarannya seperti apa," urai Sonny.
Meski berdampak pada usaha kafenya, Sonny menerangkan dampaknya tidak begitu besar karena memang pemutaran musik hanya sebagai tambahan fasilitas.
"Kalau kami kan intinya lebih ke pelayanan makanan dan minuman. Ya mungkin kita bisa menyiasati dengan tidak memutar musik atau hening saja. Karena kita lebih kepada makanan dan minumannya," imbuh dia.
Aturan Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran
Polemik mengenai kewajiban membayar royalti lagu yang diputar di ruang usaha publik seperti kafe, restoran, hingga hotel kembali mencuat dan ramai dibicarakan warganet.
Sejumlah pemilik usaha mengaku takut memutar musik karena khawatir dianggap melanggar hak cipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pun memberikan klarifikasi.
DJKI menegaskan bahwa memutar lagu di ruang publik komersial seperti kafe tidak bisa hanya mengandalkan layanan streaming pribadi seperti Spotify, YouTube, atau Apple Music.
Kafe dan Restoran di Solo Bisa Putar Lagu-lagu Dewa 19 Secara Gratis, Ahmad Dhani Persilakan DM |
![]() |
---|
Kekhawatiran Pengusaha Cafe di Solo, Bisnis Hiburan Mati Gegara Penerapan Tarif Royalti Musik |
![]() |
---|
Ramai Aturan Royalti Musik, Pengusaha Mall di Solo Klaim Sudah Tertib Membayar : Termasuk Band Cover |
![]() |
---|
Soal Aturan Royalti Musik, Pengusaha Kafe di Solo Akui Masih Bingung : Belum Ada Sosialisasi |
![]() |
---|
Cafe Dikenai Royalti Rp120 Ribu Per Satu Lagu Per Tahun Tuai Kritik di Solo : Kuras Keuntungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.