Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan

Ketika Kafe di Solo Lebih Pilih Undang DJ Ketimbang Band Cover, Hindari Bayar Royalti Lagu?

Salah satu yang menjadi sorotan tak lain adalah pengenalan royalti kepada pengusaha restoran maupun kafe yang memutar musik.

|
Tribun Jateng
DJ UNA, Putri Una Astari atau akrab dipanggil Disk Jockey (DJ) Una menghibur penggemarnya di Liquid Cafe, Jalan Thamrin, Semarang, Kamis (01/10/2015) dini hari. Ini terkait dengan kafe di Solo yang lebih memilih memainkan musik DJ ketimbang penyanyi lokal mencover lagu. 

Lagu yang diputar dalam ruang publik termasuk kategori pertunjukan musik komersial, sehingga pemilik usaha wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN.

"Streaming pribadi tidak sah digunakan di ruang publik komersial," demikian keterangan resmi DJKI melalui situs resminya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dihitung Berdasarkan Kursi Efektif

LMKN menjelaskan bahwa tarif royalti musik untuk tempat usaha seperti kafe dan restoran dikenakan sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.

Namun, perhitungannya bukan berdasarkan total kursi yang tersedia, melainkan kursi efektif, yaitu jumlah rata-rata kursi yang digunakan pengunjung setiap hari.

Royalti tersebut kemudian dibagi kepada tiga pihak: Rp60.000 untuk pencipta lagu, Rp30.000 untuk pelaku pertunjukan, dan Rp30.000 untuk produser pemegang hak rekaman.

LMKN juga menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Penyanyi atau band yang tampil live di kafe tidak dikenakan kewajiban membayar royalti karena mereka hanyalah pelaku pertunjukan, bukan pengguna karya dalam konteks usaha.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar royalti bisa berupa peringatan, denda administratif, hingga gugatan hukum oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta.

Dalam beberapa kasus, denda bisa mencapai puluhan juta rupiah.

 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved