Pabrik Tekstil di Sragen Disorot
Pabrik Tekstil di Sragen Nekat Dibangun Tanpa Amdal-PBG, Komisi IV DPRD Sragen : Pelanggaran Fatal
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto menyatakan langkah yang diambil pabrik tersebut termasuk ke dalam pelanggaran fatal.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Menurutnya, dengan temuan tersebut, operasional pembangunan pabrik harus dihentikan, hingga pihak perusahaan menyelesaikan persyaratan yang belum dipenuhi.
Sempat Pekerjakan WNA Ilegal
Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dideportasi oleh Kementerian Imigrasi RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta ke negara asalnya pada, Senin (14/7/2025) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kedua puluh WNA tersebut dideportasi usai kedapatan melanggar aturan keimigrasian atau lebih tepatnya aturan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menerangkan bahwa ke-20 WNA tersebut yang terdiri dari 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada hari ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan nantinya akan kita ajukan penangkalan terhadap 20 warga negara asing berkebangsaan RRT," ujar Is Eko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri saat jumpa pers.

"Kepada 20 warga negara asing ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," lanjut dia.
Is Eko melanjutkan, penangkapan ke-20 WNA tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya sejumlah orang asing di sebuah perusahaan yang berada di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada akhir bulan Juni lalu.
Atas laporan tersebut petugas keimigrasian dari Kanim Kelas I TPI Surakarta langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan usai melakukan pengecekan dokumen ternyata 20 dari 21 WNA yang diamankan terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
"Informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai peruntukkannya," urai Is Eko.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana
"Kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta untuk melakukan pengawasan lapangan dan diamankan 21 warga negara asing berkebangsaan RRT,"
"Telah kita lanjutkan ke dalam proses pemeriksaan ternyata dari 21 orang tersebut 20 orang terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan satu orang tidak terbukti dan telah kita lepaskan," tambahnya.
Ke-20 WNA tersebut akan diterbangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Southern melalui Bandar Udara (Bandara) Juanda Surabaya pada Senin pagi.
"Pada hari ini juga orang asing tersebut akan kita terbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan pesawat China Southern," sebutnya.
(*)
Masih Belum Kantongi Izin Amdal-PBG, DPRD Sragen Panggil Manajemen Pabrik Tekstil di Sambungmacan |
![]() |
---|
Tak Kantongi AMDAL-PBG, Muncul Desakan Pemberhentian Sementara Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga |
![]() |
---|
Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen Disorot, Sudah Dibangun Ternyata Tak Kantongi AMDAL hingga PBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.