Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Drama Gugatan Rp120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Buka Jalan Damai, Berharap Tita Bisa Balik Kerja

Disperinaker Kabupaten Sukoharjo mengundang perusahaan dan mantan karyawannya, Tita Delima, untuk duduk bersama.

Tribun Solo / Anang Maruf / Tri Widodo
DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengundang perusahaan dan mantan karyawannya, Tita Delima, untuk duduk bersama dalam forum klarifikasi sekaligus pra-mediasi. 

Langkah ini diambil dengan harapan persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah dan Tita dapat kembali bekerja.

"Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, persoalan bisa selesai secara musyawarah, dan jika memungkinkan, pelapor bisa kembali bekerja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, Kamis (7/8/2025).

RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali.
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Wawan mengungkapkan bahwa undangan resmi kepada perusahaan telah dikirim pada Selasa (6/8/2025).

“Surat kami kirim kemarin, dan isinya mengundang pihak perusahaan untuk hadir dan menjelaskan secara langsung mengenai laporan yang masuk. Klarifikasi ini bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker.

Baca juga: Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive

Laporan pertama terkait isi perjanjian kerja yang diduga tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Laporan kedua mengenai permintaan perusahaan agar Tita mengembalikan seluruh pembayaran BPJS selama ia bekerja. Persoalan ini mencuat setelah perusahaan menggugat Tita senilai Rp120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali.

“Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.

Selain memanggil perusahaan, Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

“Undangan klarifikasi tidak hanya untuk pihak perusahaan, tapi juga untuk pelapor," tegasnya.

Kronologi Kasus

Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved