Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Drama Gugatan Rp120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Buka Jalan Damai, Berharap Tita Bisa Balik Kerja
Disperinaker Kabupaten Sukoharjo mengundang perusahaan dan mantan karyawannya, Tita Delima, untuk duduk bersama.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengundang perusahaan dan mantan karyawannya, Tita Delima, untuk duduk bersama dalam forum klarifikasi sekaligus pra-mediasi.
Langkah ini diambil dengan harapan persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah dan Tita dapat kembali bekerja.
"Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, persoalan bisa selesai secara musyawarah, dan jika memungkinkan, pelapor bisa kembali bekerja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, Kamis (7/8/2025).

Wawan mengungkapkan bahwa undangan resmi kepada perusahaan telah dikirim pada Selasa (6/8/2025).
“Surat kami kirim kemarin, dan isinya mengundang pihak perusahaan untuk hadir dan menjelaskan secara langsung mengenai laporan yang masuk. Klarifikasi ini bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker.
Baca juga: Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive
Laporan pertama terkait isi perjanjian kerja yang diduga tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Laporan kedua mengenai permintaan perusahaan agar Tita mengembalikan seluruh pembayaran BPJS selama ia bekerja. Persoalan ini mencuat setelah perusahaan menggugat Tita senilai Rp120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali.
“Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
Selain memanggil perusahaan, Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
“Undangan klarifikasi tidak hanya untuk pihak perusahaan, tapi juga untuk pelapor," tegasnya.
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.