Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan

Sidang Kasus Duel Gangster di Gedangan Sukoharjo, Terungkap Sepakat Bertarung Lewat Live Instagram

Kasus duel antar gangster di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (15/5/2025) memasuki persidangan ketiga

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus duel antar gangster yang terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (15/5/2025) lalu, kini memasuki persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo, bersama Hakim Anggota I Ari Prabawa dan Hakim Anggota II Tanty Helen Manalu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni anggota Inafis Polri dan rekan terdakwa yang saat kejadian melakukan siaran langsung di Instagram melalui akun Los Angeles.

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB, diawali dengan pengambilan sumpah kedua saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Saksi pertama, M. Mashur dari Inafis Polri, memaparkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Menurutnya, di lokasi duel ditemukan senjata tajam, helm, kaus, dan jaket yang kemudian diamankan ke Polres Sukoharjo.

“Kami menemukan sebuah senjata tajam corbek dengan sedikit bercak darah. Bercak darah tidak hanya di Corbek tetapi di jalan cor, sekitar sepuluh meter dari titik duel,” terang Mashur di depan majelis hakim, Senin (11/8/2025).

DUEL MAUT - Aksi duel maut antara dua kelompok gangster, yakni Santa Cruz dan Los Angeles, yang terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (15/5/2025) dini hari. Duel tersebut ternyata disiarkan secara langsung melalui media sosial Instagram.
DUEL MAUT - Aksi duel maut antara dua kelompok gangster, yakni Santa Cruz dan Los Angeles, yang terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (15/5/2025) dini hari. Duel tersebut ternyata disiarkan secara langsung melalui media sosial Instagram. (Istimewa)

Ia juga menerangkan saat itu hasil pemeriksaan terhadap korban yang mengalami luka sepanjang 4 sentimeter di bagian leher akibat senjata tajam.

Setelah saksi pertama selesai, saksi kedua dihadirkan di depan majelis hakim.

Saksi kedua ini merupakan rekan terdakwa yang juga anggota kelompok Los Angeles dan terlibat dalam siaran langsung duel tersebut yakni Fauzi Yoga.

Ia mengaku sebelum kejadian, pihaknya nongkrong di sebuah angkringan di daerah Banaran Grogol pada 15 Mei 2025 malam.

Hingga kemudian kelompok Santacruz menantang duel melalui live Instagram Santacruz.

Tantangan itu disepakati oleh Los Angeles yang saat itu kebetulan nongkrong bersama enam orang.

Pada akhirnya kedua pihak sepakat duel dua lawan dua, dengan senjata yang digunakan berupa Cocor Bebek (Corbek) di titik yang sudah ditentukan.

Saat itu, saksi mengaku diminta hanya untuk memegang ponsel dan melakukan live streaming saat duel berlangsung oleh rekannya.

“Kesepakatan di Instagram, kalau tidak kuat harus angkat tangan. Tapi saat duel, tidak ada yang menyerah. Pertarungan berlangsung cepat, hanya sekitar satu menit, lalu korban terkena sabetan senjata dan lari. Saya tidak tahu kondisi korban setelah itu,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sajam Jenis Cocor Bebek Jadi Salah Satu Barang Bukti Duel Berdarah di Desa Gedangan Sukoharjo

Saat sidang berlangsung Ia menyebut nama Nova sebagai orang yang memegang kendali akun Instagram Los Angeles.

Yang diduga oleh majelis hakim merupakan dalang yang mengatur pertemuan dan membawa senjata tajam dari rumah.

Dalam kesaksian tersebut majelis hakim sempat geram mendengar kesaksian tersebut.

Sebab, menurut majelis hakim semua yang terlibat dalam gangster tersebut harus menjadi tersangka termasuk saksi Fauzi Yoga sebagai orang yang merekam. 

Dua Kasus Gangster Warnai Sukoharjo Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Sukoharjo diwarnai oleh dua kasus besar yang melibatkan aksi gangster dan tawuran antarkelompok.

Peristiwa tersebut menelan satu korban jiwa dan melukai beberapa orang lainnya.

Kasus pertama terjadi pada 16 Mei 2025 di Kecamatan Grogol.

Duel antar­geng yang disiarkan secara live di media sosial itu menewaskan seorang pemuda berinisial TDA (20) dan melukai M (17). 

Aksi kekerasan ini memicu kemarahan masyarakat setelah rekamannya beredar luas di dunia maya.

Polisi bergerak cepat, menangkap dua tersangka, serta memburu pelaku yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

Peristiwa kedua terjadi pada 27 Juli 2025 di kawasan Gembongan, Kartasura.

Seorang anggota Kokam Kartasura, H (28), menjadi korban sabetan senjata tajam saat melintas menuju pengajian.

Korban diduga terjebak di tengah tawuran antarkelompok di depan sebuah rumah makan.

Ia mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Keesokan harinya, pengurus Pemuda Muhammadiyah dan Kokam Kartasura mendatangi Mapolsek setempat, menuntut polisi bertindak tegas agar aksi serupa tidak terulang.

Mengenal Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo

Desa Gedangan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, merupakan salah satu desa dengan sejarah panjang dan potensi besar di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Desa seluas 174,6740 hektare ini berbatasan dengan Desa Madegondo dan Kwarasan di utara, Desa Manang dan Kadilangu di barat, Desa Langenharjo dan Kudu di selatan, serta Desa Madegondo dan Langenharjo di timur.

Desa Gedangan terdiri dari enam dukuh, yakni Beran, Gadungkerep, Gedangan, Jlopo, Ngemplak, dan Wangkah.

Nama “Gedangan” berasal dari kata Jawa dangan yang berarti longgar atau lega, konon diberikan oleh punggawa Keraton Kasunanan Surakarta pada masa pemerintahan PB X.

Di bidang pendidikan, desa ini memiliki lima Taman Kanak-kanak, tiga Sekolah Dasar, serta fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, dan apotek. Tempat ibadah juga tersebar di berbagai wilayah desa, terdiri atas 12 masjid, dua mushola, satu gereja, dan satu vihara.

Namun, desa ini juga menghadapi tantangan, salah satunya sengketa tanah kas desa seluas 3.000 meter persegi yang sempat dialihkan secara tidak prosedural.

Persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan penggantian aset setara.

Dengan sejarah panjang, infrastruktur memadai, dan masyarakat yang aktif, Desa Gedangan menjadi salah satu desa yang terus berkembang di wilayah Sukoharjo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved