Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penahanan Ijazah di SMPN 2 Banyudono

Pihak SMP N 2 Banyudono Ungkap Alasan Tahan Ijazah Alumni, Bantah karena Komentar di Medsos

Kepala sekolah SMP N 2 Banyudono sudah memberikan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENAHANAN IJAZAH - Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Banyudono, Kabupaten Boyolali. SMPN 2 Banyudono menjadi sorotan lantaran menahan ijazah siswa. Kasus ini sampai ke telinga Bupati Boyolali Agus Irawan sampai disidak langsung. 

SMP Negeri 2 Banyudono di Kabupaten Boyolali kembali jadi sorotan.

Jika sebelumnya terkait dugaan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), kali ini soal ijazah alumni yang ditahan pihak sekolah.

Penahanan ijazah ini pun menjadi perhatian Bupati Boyolali, Agus Irawan.

Bupati Agus pun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP yang berada di Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu.

"Tadi pagi kita sidak ke SMP Negeri 2 Banyudono. Karena kita dapat laporan di sana ada penahanan ijazah," kata Agus, Jumat (8/8/2025).

Agus mengaku kecewa dengan penahan ijazah tersebut. Karena memang, penahanan ijazah itu tak dibenarkan.

Hal itu sejurus dengan visi misinya yang ingin mewujudkan Boyolali yang lebih baik.

"Kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik. Termasuk terkait dengan seragam dan LKS," ujarnnya.

Beruntung, ijazah itu telah dikembalikan ke siswa.

"Ijazah sudah diantar ke rumahnya. Tadi saya sempat marah juga," katanya.

Agus menyebut penahanan ijazah ini diduga karena adanya miskomunikasi antara sekolah dengan wali murid.

"Pokoknya di semua sekolah jangan sampai ada yang menahan ijazah," tegas Agus.

Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Mulyono mengaku kecolongan dengan penahanan ijazah yang dilakukan SMP N 2 Banyudono ini.

Pasalnya sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan siswa, dengan menahan ijazah atau melakukan pungutan ijazah 

"Kepala sekolah sudah kami tegaskan tidak boleh menarik satu rupiah pun terkait dengan ijazah dan tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun," pungkas Mulyono.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved