Penelantaran Kucing di Solo
3 Fakta Puluhan Kucing Terlantar Hingga Mati di Penitipan Solo, 89 Bangkai Terbungkus dalam Freezer
Dalam temuan tersebut, tak hanya mayat kucing, melainkan di lokasi yang sama ada puluhan kucing masih hidup namun dengan kondisi memprihatinkan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Puluhan mayat kucing ditemukan di sebuah rumah kawasan Tegalrejo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Mirisnya, mayat kucing tersebut disimpan di sebuah freezer.
Temuan tersebut pertama kali diungkapkan oleh komunitas Cat Lovers in The World (Clow) Kota Solo.
Baca juga: Pelaku Penelantaran Puluhan Kucing di Solo Bisa Dijerat Pidana, Polisi : Sudah Ada Aduan Masuk
CLOW (Cat Lovers in the World) adalah sebuah komunitas penyayang kucing yang dibentuk pada Juli 2016. Awalnya digunakan sebagai sarana berbagi pengalaman merawat kucing, komunitas ini tumbuh pesat dan kini memiliki struktur terorganisir serta legalitas resmi.
Mereka memiliki rumah singgah utama di Parung, Bogor, tempat kucing-kucing terlantar atau yang memerlukan perawatan intens ditempatkan sebelum diadopsi atau diberikan perawatan lanjutan
Dalam temuan tersebut, tak hanya mayat kucing, melainkan di lokasi yang sama ada puluhan kucing masih hidup namun dengan kondisi memprihatinkan.
Terkait temuan ini berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.
1.Awal Mula Terungkap
Clow Perwakilan Kota Solo, Ning Hening Yulia menerangkan bahwa dirinya mendapat informasi dari salah satu pemilik kucing yang menitipkan hewan peliharaannya di rumah penitipan kucing tersebut.
Pada Senin (11/8/2025) malam lalu, Hening dan kawan-kawan telah mendatangi lokasi dan menemukan puluhan kucing dalam keadaan memperhatikan.
"Ada dua yang dibawa ke klinik, satu meninggal di klinik. Kemudian puluhan kucing itu kelaparan dan kehausan, langsung kami kasih makan," terang Ning Hening Yulia, Rabu (13/8/2025).
Hening menambahkan bahwa, kandang-kandang kucing diletakan di dua ruangan dan tidak pernah dibersihkan selama berbulan-bulan.
"Mereka ditaruh di kandang yang tidak bersih dan sangat minim penerangan. Kondisi ruang itu mengerikan, ada tumpukan pup di kandang dan di lantai juga," lanjutnya.

2. Ada 89 Ekor Mayat Kucing di Freezer
Hening yang langsung menemui pemilik rumah penitipan hewan berinisial SH tersebut juga telah memintai keterangan terkait apa yang terjadi di sana.
Dari keterangannya, SH mengaku ada puluhan kucing telah mati dan tidak dimakamkan secara layak.
"Nah, kalau jumlah pengakuan dia, pada Februari itu pernah meletakkan mayat kucing di freezer sampai 89 ekor," urainya.
"Alasannya, karena susah dan malas untuk memakamkan satu persatu kucing. Jadi dibiarkan berkumpul dulu nanti di kubur masal. Kalau kondisinya sekarang, ada 48 kucing dan sebagian di klinik," imbuh Hening.
Atas kondisi tersebut, Hening juga berkomunikasi dengan rumah singgah utama Clow yang berada di Jalan H. Mawi Gg. Serius, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk bisa merelokasi puluhan kucing di sana.
"Karena rata-rata kondisinya tidak standart, maka kami akan relokasi ke Clow Parung, sekarang sedang kami siapkan," katanya.
Pada Rabu siang ini pun Hening mendatangi Mapolresta Solo untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kami menyebutnya ini sudah penyekapan pada kucing, besok kami laporkan ke polisi dengan pasal 302 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Penitipan Hewan di Solo Telantarkan Kucing, Ada Temuan Puluhan Bangkai Terbungkus di Dalam Freezer
3. Polisi : Sudah Ada Aduan Masuk
SH atau pria dengan panggilan Andi (42) pemilik rumah penitipan kucing di Kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres Kota Solo berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu usai dirinya yang mengadopsi puluhan kucing di rumahnya tersebut dikabarkan menelantarkan hewan-hewan itu sampai ada puluhan kucing yang mati.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa pihaknya kemarin menerima kedatangan komunitas Lovers in The World (Clow) Kota Solo yang hendak mengadukan terkait perbuatan Andi.
"Pada intinya memang hadir warga kota Solo yang datang ke Polresta Surakarta memberitahukan bahwasanya ada seorang laki-laki A yang memelihara kucing hampir 51 ekor,"
"Kalau asal usulnya memang ditemukan ada beberapa yang menawarkan adopsi kucing, Andi selalu menampung sampai sebanyak itu," ungkap Prastiyo saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (14/8/2025).
"Cuma realisasinya yang dikeluhkan oleh warga adalah kucing dipelihara tidak dengan betul. Karena versi ibu W (pemilik kucing yang diadopsi) kucingnya kurang sehat atau tidak normal seperrti kucing pada umumnya," tambahnya.
Sementara dari keterangan sementara, terduga pelaku penelantaran kucing tersebut menyukai hewan itu bermula dari sang mantan istri.
"Kalau motivasi yang bersangkutan memang suka kucing, bahkan mantan istrinya menyukai kucing sehingga yang bersangkutan juga suka kucing," kata dia.

Prastiyo menjelaskan bahwa terduga pelaku bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 302 KUHP.
"Berkaitan dengan tindak pidana memang di dalam ketentuan tindak pidana pasal 302 KUHP di situ pasalnya mengatakan bahwa melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan yang mengakibatkan adanya luka atau tidak sehatnya hewan peliharaan," urainya.
Meski demikian Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memproses aduan tersebut.
"Sehingga inisiatif ibu W ini mengadukan namun pada hakikatnya kesehatan kucing ini ada ahlinya yang menentukan. Kita sarankan perawatan terhadap kucing ini seperti apa, kondisi 51 kucing itu seperti apa,"
"Sehingga kita tahu pembanding bahwasanya apa yang sudah diperbuat saudara A ini kepada kucing-kucingnya itu dalam kategori yang memang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," lanjutnya.
Menurutnya, pengaduan masih harus melampirkan terkait berkas keterangan kondisi kesehatan hewan-hewan tersebut untuk bisa segera memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Betul, untuk pelaporan masih kita sarankan untuk melengkapi. Pada hakikatnya bagaimana kondisi kucing yang menjadi korban akibat kelalaian orang yang memelihara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.