Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai
Disperinaker Kabupaten Sukoharjo akhirnya memfasilitasi mediasi antara perusahaan berinisial E dan mantan karyawannya, Tita Delima
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memfasilitasi mediasi antara perusahaan berinisial E dan mantan karyawannya, Tita Delima, pada Kamis (14/8/2025) kemarin.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Disperinaker Sukoharjo setelah Tita Delima melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Menurut laporan Tita, ada dua poin yang dipersoalkan.
Pertama, penarikan kembali BPJS selama ia bekerja di perusahaan tersebut.
Kedua, perjanjian kontrak kerja yang dianggap merugikannya.
Sebelumnya, Tita Delima sempat digugat Rp 120 juta oleh mantan bosnya di Pengadilan Negeri Boyolali.
Gugatan itu dilayangkan karena Tita dianggap melanggar klausul kontrak yang melarangnya bekerja di bidang serupa selama satu tahun setelah keluar dari perusahaan.
Namun, Tita membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku hanya mengantarkan roti nastar ke sebuah perusahaan klinik kesehatan dan sesekali membantu sebagai asisten dokter di tempat tersebut.

Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya tidak menerima gugatan tersebut sehingga Tita terbebas dari tuntutan.
Tidak terima, Tita kemudian melaporkan perusahaan ke Disperinaker Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari kedua belah pihak sebelum mediasi dilakukan.
“Mediasi kemarin dihadiri oleh pengusaha dan pelapor. Karena sifatnya tripartit, kami dari Disperinaker mendampingi dan mendengarkan keterangan kedua pihak. Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan perdamaian dalam hubungan industrial,” ujar Wawan, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
Wawan menjelaskan, kesepakatan itu membuat perjanjian kerja antara Tita Delima dan perusahaan yang sebelumnya berlaku menjadi batal tanpa syarat.
Pihak perusahaan pun juga telah menyelesaikan tuntutan Tita terkait BPJS.
Sementara untuk perjanjian kerja ke depan, Disperinaker akan memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan agar sesuai aturan.
“Harapan kami, kesepakatan ini menjadi solusi terbaik sehingga kedua belah pihak bisa menutup masalah ini dengan baik,” tandasnya.
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.
Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi.
Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.
Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.
Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.
Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.
Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.
Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya.
Kasus Serupa di Soloraya
Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.
Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.
Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.
Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.
Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.
Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.
Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.
(*)
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT |
![]() |
---|
Perusahaan Penggugat Tita Delima Penuhi Panggilan Disperinaker Sukoharjo, Ada Indikasi Miskomunikasi |
![]() |
---|
Drama Gugatan Rp120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Buka Jalan Damai, Berharap Tita Bisa Balik Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.