Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?
Tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dari perkiraan kuasa hukum korban, yang memperkirakan terdakwa bisa menerima hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.
“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” tandasnya.
Kronologi Kasus Pelecehan Puluhan Siswa oleh Oknum Guru di Sukoharjo
Kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Baca juga: Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa. Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Salah satu korban mengaku sempat diseret ke kamar mandi saat berganti baju, lalu pintu dikunci sebelum dilecehkan.
Kejadian serupa diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Mengetahui kasus tersebut, sejumlah wali murid melakukan audiensi dengan pihak sekolah.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya. Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
Terancam Sanksi Kebiri Kimia
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Cerita Terdakwa Pelecehan Seksual di Sukoharjo Jadi Kepala Sekolah, Dikenal Sosok yang Lemah Lembut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.