Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mengejar Pajak One Piece

Jika Luffy mengejar harta yang belum tentu wujudnya, maka di dunia nyata, potensi itu tergambar jelas, namun agak susah mendapatkannya.

Editor: Hanang Yuwono
Istimewa/Dok.Pribadi
Dedi Kusnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, penulis opini Mengejar Pajak One Piece yang dimuat TribunSolo.com pada Sabtu (16/8/2025). 

Pemerintah mengikuti perkembangan ini dan menerbitkanPMK 68 Tahun 2022, yang telah diubah dengan PMK 50 Tahun 2025, untuk mengatur pengenaan PPh pada transaksi tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mengejar potensi pendapatan dari sumber-sumber baru dan selalu mengikuti perkembangan jaman.

Keempat, mendorong kolaborasi dengan platform global.

Untuk dapat meningkatkan basis pajak dan pendapatan negara, mau tidak mau, pemerintah harus membangun kerjasama dengan para pemain besar. 

Beberapa platform yang telah membuat nota kesepakatan antara lainAmazon, Tokopedia, Shopee, dan Google.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan berkolaborasi dengan beberapa operator lainnya, untuk memaksimalkan pengawasan dan peningkatan penerimaan negara.

Tantangan Implementasi

Terlepas dari banyaknya peluang yang tersedia, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah saat menerapkan sistem perpajakan perdagangan digital, antara lain:

Masalah administrasi dan teknologi. Penerapan perpajakan digital membutuhkan sistem administrasi yang efektif dan efisien.

Sayangnya, infrastruktur teknologi belum merata di setiap wilayah. Efeknya, implementasi pajak digital menjadi lebih sulit. 

Di lain sisi, perpajakan digital sangat membutuhkan sistem yang dapat dengan akurat mengidentifikasi transaksi dan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Berikutnya, edukasi perpajakan. Masyarakat Indonesia masih kurang memahami aturan perpajakan. Terbitnya peraturan baru yang berubah-ubah dan bertubi-tubi, menyebabkan mereka enggan mengikutinya. Akhirnya, banyak pelaku usaha tidak menyadari tanggung jawabnya.

Pemerintah harus lebih meningkatkan edikasi perpajakan untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya pajak, dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Masalah selanjutnya terkait kebijakan pajak antar negara. Banyak negara masih mengembangkan dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi negara masing-masing.

Perubahan aturan disatu negara akan secara langsung berpengaruh ke negara mitra dalam pemungutan pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved