Opini

Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan

Untuk menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak memang memerlukan pendekatan secara intens oleh pihak DJP ke Wajib Pajak

Tayang:
Istimewa
PENULIS OPINI - Wieka Wintari, Penyuluh Ahli Muda – KPP Pratama Salatiga 

TRIBUNSOLO.COM - Masih dalam rangkaian memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh di setiap tanggal 23 Juli. Anak-anak kita  sudah pasti akan tumbuh menjadi penerus kita kelak, mereka akan akan menjadi anak yang hebat, menjadi penerus di era generasi emas mendatang.

Tentunya ini tidak jauh dari bagaimana kita selaku orangtua dalam mendidik anak-anak yang hebat tersebut. Dan Pendidikan yang didapatnya dari jalur formal, yaitu sekolah.

Anak Indonesia Hebat mengacu pada inisiatif gerakan 7 kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membentuk generasi muda Indonesia yang sehat, cerdas dan berkarakter.

Gerakan ini bertujuan menanamkan tujuh kebiasaan untuk membangun karakter, menciptakan generasi emas, meningkatkan Kesehatan dan kecerdasan, dan memperkuat nilai-nilai luhur.

Perlu banyak dukungan untuk bisa mewujudkan anak-anak penerus kita menjadi anak yang berkarakter, sehat dan cerdas. Salah satunya dengan meningkatkan Pendidikan yang merata bagi anak-anak di Indonesia.

Masih banyak realita di sekitar lingkungan kita anak-anak yang masih berkeliaran di lingkungan, bahkan juga sering terlihat anak-anak yang berjualan di pinggir jalan, tidak sedikit pula ada anak-anak yang meminta-minta hanya sekedar untuk memenuhi perut mereka sehari-hari.

Kondisi inilah yang kadang membuat kita miris, untuk hidup saja mereka perlu usaha yang extra, bagaimana mereka untuk bisa mendapatkan pendidikan yang baik.

Salah satu jalan adalah memberikan Pendidikan Gratis bagi warga yang tidak mampu.

Pemerintah sudah menjalankan Kartu Indonesia Pintar untuk memberikan bantuan kepada anak-anak yang memang memerlukannya. Dan memberikan Makanan Bergizi Gratis pada program makan siang di sekolah.

Namun realisasinya ini memerlukan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan. Tak sedikit memang dana yang diperlukan, bahkan di tahun ini Pemerintah menganggarkan dana Pendidikan pada APBN mencapai Rp 724,3 triliun, meningkat Rp 665 triliun pada Anggaran di Tahun 2024.

Peningkatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan Pendidikan. Dimana dana anggaran tersebut salah satunya diambil dari kontribusi Wajib Pajak dalam membayar Pajak.

Di dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa pajak dipungut untuk keperluan negara. Dalam praktiknya, pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara.

Amanah besar ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang setiap tahunnya bertanggung jawab untuk mencapai target penerimaan negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun demikian, tanggung jawab ini tidak sepenuhnya menjadi beban DJP semata, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh warga negara.

Bahkan di dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mana putusan tersebut membuka peluang besar bagi terwujudnya pendidikan gratis di Indonesia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved