Sritex Tutup Permanen
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh
Proses lelang PT Sritex terus berjalan. Harapannya, dari penjualan aset ini bisa menjadi modal pembayaran pesangon eks karyawan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
“Harapannya barang bisa segera dilelang sehingga kita bisa menyelesaikan kewajiban, salah satunya untuk pembayaran pesangon bagi eks karyawan,” jelas Denny.
Nilai yang Harus Dibayarkan ke Buruh
Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, menegaskan total hak yang harus dibayarkan pihak kurator kepada buruh mencapai Rp248 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 8.475 eks pekerja.
“Sesuai hasil verifikasi, total hak eks buruh mencapai sekitar Rp248 miliar. Itu yang harus dibayarkan kepada 8.475 orang eks karyawan,” kata Machasin.
Dengan proses lelang yang segera digelar, eks pekerja Sritex berharap hak-hak mereka segera dipenuhi setelah sekian lama menunggu kejelasan.
Sebagai informasi, perwakilan Eks karyawan Sritex melakukan aksi upacara di luar gedung PT Sritex Sukoharjo saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) kemarin.
Selain upacara untuk memperingati kemerdekaan, eks karyawan Sritex, juga mempertanyakan hak buruh yang saat ini belum diberikan yakni pesangon. (*)
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Sewa 156 Kamar Rusunawa Joho di Sukoharjo, Sudah Kosong Sejak Sritex Tutup |
![]() |
---|
156 Kamar Rusunawa Joho Sukoharjo Kosong Imbas Sritex Tutup, Kini Ditawarkan bagi Warga Luar Daerah |
![]() |
---|
Efek Tutupnya PT Sritex, Rusunawa Joho Sukoharjo Kehilangan Separuh Penghuni, 156 Kamar Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.