Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh

Proses lelang PT Sritex terus berjalan. Harapannya, dari penjualan aset ini bisa menjadi modal pembayaran pesangon eks karyawan.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PENCAIRAN JHT : Suasana Pabrik PT. Sritex hari ke empat pelaksanaan pencairan Jaminan Hari Tua, Senin (10/3/2025). Tercatat sebanyak 2.789 mantan pekerja telah mengajukan pemberkasan untuk pencairan dana JHT. 

“Harapannya barang bisa segera dilelang sehingga kita bisa menyelesaikan kewajiban, salah satunya untuk pembayaran pesangon bagi eks karyawan,” jelas Denny.

Nilai yang Harus Dibayarkan ke Buruh

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, menegaskan total hak yang harus dibayarkan pihak kurator kepada buruh mencapai Rp248 miliar. 

Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 8.475 eks pekerja.

“Sesuai hasil verifikasi, total hak eks buruh mencapai sekitar Rp248 miliar. Itu yang harus dibayarkan kepada 8.475 orang eks karyawan,” kata Machasin.

Dengan proses lelang yang segera digelar, eks pekerja Sritex berharap hak-hak mereka segera dipenuhi setelah sekian lama menunggu kejelasan.

Sebagai informasi, perwakilan Eks karyawan Sritex melakukan aksi upacara di luar gedung PT Sritex Sukoharjo saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) kemarin.

Selain upacara untuk memperingati kemerdekaan, eks karyawan Sritex, juga mempertanyakan hak buruh yang saat ini belum diberikan yakni pesangon. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved