DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak, Nominal Mencapai Rp 3,1 Miliar : Ada Kendaraan dan Tanah
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti mengatakan, hal ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
ASET DISITA - Penempelan stiker aset disita dari pengemplang pajak, dalam pekan sita serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II. Konferensi pers dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Jumat (17/10/2025).
Vero menjelaskan aset tersebut akan dikuasai oleh negara. Bilamana pengemplang pajak tidak mampu membayar.
Wajib pajak diberikan waktu 14 hari kerja, untuk melunasi tunggakan pajak.
"Apabila wajib pajak masih belum punya itikad baik, kami akan melakukan tahap berikutnya yaitu lelang," tegasnya.
Mekanisme lelang aset, nantinya akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), melalui portal resmi lelang.go.id. (*/adv)
Baca Juga
| Sambung Rasa di Desa Ceporan, Bupati Klaten Hamenang Puji Bank Sampah yang Dukung ODGJ |
|
|---|
| Stok Terbatas, Pertalite Tetap Jadi Buruan Pengendara di Klaten |
|
|---|
| Pemandangan Sore di SPBU Klaten, Antrean Pengisi Pertalite Mengular |
|
|---|
| Imbas Harga BBM Pertamax Naik, OPD Klaten Tak Lagi Pakai Mobil Dinas, Bakal Ganti Bus Sekolah |
|
|---|
| Pemkab Klaten Ganti Mobil Dinas OPD dengan Bus Sekolah Sebagai Langkah Efisiensi Bahan Bakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penempelan-stiker-aset-disita-dari-pengemplang-pajak.jpg)