DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak, Nominal Mencapai Rp 3,1 Miliar : Ada Kendaraan dan Tanah

Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti mengatakan, hal ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
ASET DISITA - Penempelan stiker aset disita dari pengemplang pajak, dalam pekan sita serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II. Konferensi pers dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Jumat (17/10/2025). 

Vero menjelaskan aset tersebut akan dikuasai oleh negara. Bilamana pengemplang pajak tidak mampu membayar. 

Wajib pajak diberikan waktu 14 hari kerja, untuk melunasi tunggakan pajak. 

"Apabila wajib pajak masih belum punya itikad baik, kami akan melakukan tahap berikutnya yaitu lelang," tegasnya. 

Mekanisme lelang aset, nantinya akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 
(KPKNL), melalui portal resmi lelang.go.id. (*/adv) 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved