DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak, Nominal Mencapai Rp 3,1 Miliar : Ada Kendaraan dan Tanah
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti mengatakan, hal ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Beberapa aset berupa harta benda milik wajib pajak yang mengemplang
dilakukan penyitaan, dalam pekan sita serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II. Konferensi pers sendiri dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Jumat (17/10/2025).
Sita serentak ini berlangsung selama seminggu, mulai 13-17 Oktober 2025.
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti mengatakan, hal ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Baca juga: Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Minta Segera Diterapkan
Sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak, dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum.
"Pekan sita serentak ini diinisiasi oleh Kanwil Jawa Tengah 2, disupport oleh 12 KPPP Pratama di wilayah Kabupaten Jawa Tengah 2," ujarnya.
Wilayah ini terdiri dari eks keresidenan Surakarta, eks keresidenan Kedu, dan eks keresidenan Banyumas.
"Upaya sita serentak ini dalam rangka meningkatkan penerimaan kami. Jadi dalam pekan sita serentak ini ada 24 penunggak pajak, dengan aset yang disita sebanyak 38 (aset)," jelasnya.
Baca juga: Menangkap Pengemplang Pajak dengan Coretax
Aset ini, terdiri dari kendaraan bermotor sebanyak 36 unit dan 2 bidang tanah.
Aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.
Ini merupakan jaminan tunggakan pajak, yang memiliki nilai sebesar Rp 25 miliar.
Vero mengatakan, tahapan ini tidak semata-mata langsung dilakukan penyitaan aset.
Dia mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan tahapan- tahapan yang dilakukan oleh petugas.
Baca juga: Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda
"Dalam penegakan hukum khususnya terkait dengan penagihan aktif, undang-undang yang kami pedomani adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yaitu itu tentang penagihan aktif menggunakan surat paksa," jelasnya.
Beberapa langkah yang diambil sebelum dilakukan penyitaan, diantaranya menerbitkan surat teguran, surat paksa, dan terakhir dilakukan penyitaan.
| Sambung Rasa di Desa Ceporan, Bupati Klaten Hamenang Puji Bank Sampah yang Dukung ODGJ |
|
|---|
| Stok Terbatas, Pertalite Tetap Jadi Buruan Pengendara di Klaten |
|
|---|
| Pemandangan Sore di SPBU Klaten, Antrean Pengisi Pertalite Mengular |
|
|---|
| Imbas Harga BBM Pertamax Naik, OPD Klaten Tak Lagi Pakai Mobil Dinas, Bakal Ganti Bus Sekolah |
|
|---|
| Pemkab Klaten Ganti Mobil Dinas OPD dengan Bus Sekolah Sebagai Langkah Efisiensi Bahan Bakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penempelan-stiker-aset-disita-dari-pengemplang-pajak.jpg)