DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp2,05 Miliar
Melalui kegiatan penyitaan ini, diharapkan wajib pajak semakin sadar pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Beberapa aset penunggak pajak kini ditindak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dalam penindakan sita serentak 2026.
Kegiatan ini berlangsung sejak 10–12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Konferensi pers kegiatan ini dilakukan di Kantor KPP Pratama Kabupaten Klaten, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Klaten, Bambang Purwanta, bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Hery Sumartono.
Turut hadir jajaran lainnya serta juru sita pajak.
Bambang mengatakan kegiatan dilakukan di 11 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di bawah DJP Jateng II, mulai dari Karanganyar hingga Cilacap.
"Sita serentak ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh," ujarnya.
Dalam penindakan ini, sebanyak 28 objek sita penunggak pajak diamankan petugas pajak.
"Ini yang tersebar ya di seluruh Kanwil, yang ada di sini hanya sebagian saja. Ini ada dari KPP Klaten, kemudian ada juga dari KPP Boyolali," jelasnya.
Selain objek berupa motor dan mobil, terdapat pula objek truk dan mobil pikap.
"Yang berhasil disita dengan total estimasi Rp2,05 miliar, kalau ditotal dari seluruh objek sita tadi," kata Bambang.
Proses sita sendiri sebelumnya telah melalui tahapan penagihan pasif.
Di mana KPP menerbitkan surat ketetapan pajak, dan bila tidak dilunasi maka dilanjutkan dengan penagihan aktif.
Dimulai dari surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah penyitaan.
Baca juga: Penguatan Tata Kelola Kearsipan, Kantor Imigrasi Surakarta Musnahkan Arsip Fisik Keimigrasian!
| Sinergi Penerimaan Pajak, DJP Jateng II Gelar Rapat Koordinasi Bersama 17 Pemda di Yogyakarta! |
|
|---|
| DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak, Nominal Mencapai Rp 3,1 Miliar : Ada Kendaraan dan Tanah |
|
|---|
| DJP Jateng II dan UNS Sepakat Kerja Sama Tax Center, Tumbuhkan Generasi Sadar Pajak Bagi Anak Muda |
|
|---|
| Bikin Anak Muda Sadar Pajak Lewat Pajak Bertutur Kanwil DJP Jateng II : 30 Kampus Ikut Serta |
|
|---|
| KPP Sita Aset Wajib Pajak di Boyolali yang Punya Tunggakan PPh Rp 98 Jutaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Beberapa-aset-yang-disita-dari-penunggak-pajak.jpg)