DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp2,05 Miliar

Melalui kegiatan penyitaan ini, diharapkan wajib pajak semakin sadar pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
SITA ASET - Beberapa aset yang disita dari penunggak pajak, kini ditindak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dalam penindakan sita serentak 2026. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Beberapa aset penunggak pajak kini ditindak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dalam penindakan sita serentak 2026.

Kegiatan ini berlangsung sejak 10–12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Konferensi pers kegiatan ini dilakukan di Kantor KPP Pratama Kabupaten Klaten, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Klaten, Bambang Purwanta, bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Hery Sumartono.

Turut hadir jajaran lainnya serta juru sita pajak.

Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta Layani Ratusan Pemohon e-Paspor,Stand Kanwil Kemenkumham Jateng Raih Juara!

Bambang mengatakan kegiatan dilakukan di 11 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di bawah DJP Jateng II, mulai dari Karanganyar hingga Cilacap.

"Sita serentak ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh," ujarnya.

Dalam penindakan ini, sebanyak 28 objek sita penunggak pajak diamankan petugas pajak.

Beberapa aset yang disita dari penunggak pajak (2)
SITA ASET - Beberapa aset yang disita dari penunggak pajak, kini ditindak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dalam penindakan sita serentak 2026.

"Ini yang tersebar ya di seluruh Kanwil, yang ada di sini hanya sebagian saja. Ini ada dari KPP Klaten, kemudian ada juga dari KPP Boyolali," jelasnya.

Selain objek berupa motor dan mobil, terdapat pula objek truk dan mobil pikap.

"Yang berhasil disita dengan total estimasi Rp2,05 miliar, kalau ditotal dari seluruh objek sita tadi," kata Bambang.

Proses sita sendiri sebelumnya telah melalui tahapan penagihan pasif.

Di mana KPP menerbitkan surat ketetapan pajak, dan bila tidak dilunasi maka dilanjutkan dengan penagihan aktif.

Dimulai dari surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah penyitaan.

Baca juga: Penguatan Tata Kelola Kearsipan, Kantor Imigrasi Surakarta Musnahkan Arsip Fisik Keimigrasian!

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved