Pakar Hukum Refly Harun Ungkap Prediksinya, Apa yang Akan Terjadi Jika Perppu KPK Ditolak DPR RI?

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kehendak sepenuhnya soal Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Ia harus melewati seluruh fraksi DPR RI agar bisa sepakat dengan Perppu yang nantinya ia keluarkan.

Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan efektivitas Perppu KPK untuk mengganti UU KPK yang baru saja disahkan.

 Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih efektif ketimbang Perppu.

PPP Bungkam Saat Ditanya Jatah Menteri Kabinet Joko Widodo-Maruf Amin

Sebab kata Adian, Perppu masih memiliki kemungkinan ditolak oleh DPR RI karena tetap memerlukan persetujuan legislatif.

“Kalau Perppu dikeluarkan, kemudian satu bulan kemudian Perppu diajukan DPR RI, bagaimana kalau Perppu ditolak DPR?"

"Langkah berikutnya apa?” tanya Adian di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (6/10/2019).

Kata Adian, jangan sampai penolakan itu malah memunculkan aksi massa yang berulang.

PDI-P Tanggapi soal Kabar Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK

“Kalau gitu dia ciptakan rangkaian kegaduhan sistematis dong, negara ini gak bisa dibuat seperti itu,” jelas Adian.

Pakar hukum tata negara Refly Harun yang hadir di acara itu menjawab kegelisahan Adian.

Secara hukum kata Refly jika Perppu KPK yang dikeluarkan Presiden disetujui DPR RI maka itu akan membatalkan UU KPK yang saat ini kontroversial.

“Tapi kalau Perppu tidak disetujui DPR maka mekanisme konstitusionalnya DPR harus mengeluarkan RUU pencabutan Perppu dan itu harus disetujui Presiden,” kata Refly.

OTT di Lampung Utara, KPK Tangkap 1 Bupati dan 2 Kepala Dinas

Jika hal itu terjadi kata Refly, maka akan ada dua Undang-undang yang berlaku yakni hasil revisi UU KPK dan UU KPK lama yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 .

“Maka akhirnya bisa mengambil mekanisme konstitusional, baik menguji UU sebelum revisi, maupun menguji UU setelah revisi,” jelas Refly.

Halaman
12

Berita Terkini