"Sehingga lokasi tersebut secara hukum, berdasar Peraturan Pemerintah tentang Sungai termasuk wilayah sepadan sungai yang harusnya dilindungi sebagai penyangga eksoistem sungai dengan daratan," imbuhnya.
Lokasi tersebut sebaiknya tidak dirusak dan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
"Harusnya itu dilindungi dari segala hal kerusakan alam, lokasi tersebut bisa digunakan untuk penghijauan, area terbuka hijau," terang dia.
"Itu supaya upaya penanggulangan bencana erosi sungai bisa dilakukan," tandasnya. (*)