Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mengurus surat izin mengemudi (SIM) di era new normal ini memang ketat protokol kesehatan.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polresta Solo ini, mereka menggunakan sistem baru seperti mengukur suhu dan mengatur jarak antar pengunjung yang hendak mengurus SIM.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya mengatakan, saat ini mengurus SIM di Polresta Solo harus mematuhi protokol kesehatan menjelang penerapan new normal.
"Ada aturan baru untuk mencegah penyebaran Corona," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (18/6/2020).
• New Normal, Jalur Pendakian Gunung Lawu Segera Dibuka Bupati Karanganyar Juliyatmono, Catat Waktunya
• New Normal, Urus SIM di Satlantas Solo Kini Wajib Cek Suhu Tubuh, Cuti Tangan hingga Pakai Masker
Di antaranya pemohon wajib menggunakan masker, diukur suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum masuk ke lokasi pengujian SIM.
Nantinya ada berbagai proses seperti melakukan registrasi, ambil gambar dan sidik jari, tes teori dan praktek, serta ada tes psikologi juga.
Biaya penerbitan SIM baru , sebagai berikut :
SIM A/Umum: Rp 120 ribu
SIM B1/Umum: Rp 120 ribu
SIM B2/Umum: Rp 120 ribu
SIM C : Rp 100 ribu
SIM D : Rp 50 ribu
• Rincian Biaya Perpanjangan dan SIM Baru di Satlantas Sukoharjo saat Era New Normal, Simak Syaratnya
• Awas Kecele, Kuota Pemohon SIM di Satlantas Polres Sukoharjo Dibatasi, Hanya 90 Orang Tiap Harinya
Biaya perpanjangan SIM yang hilang atau rusak :
SIM A/Umum: Rp 80 ribu
SIM B1/Umum: Rp 80 ribu
SIM B2/Umum: Rp 80 ribu
SIM C : Rp 75 ribu
SIM D : Rp 30 ribu.
(*)