Kasus Penembakan Kucing di Solo Raya

Update Penembakan Kucing di Solo Raya: Warga asal Karanganyar Dilaporkan ke Polisi

Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kucing yang ditembak tengah dibawa ke kantor Peradi Solo oleh Komunitas Rumah Difabel Meong, Selasa (15/9/2020).

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus penembakan kucing yang tengah marak terjadi di Solo Raya berbuntut panjang.

Ya, kasus ini merembet ke ranah hukum, setelah sebelumnya komunitas Rumah Difabel Meong melakukan konsultasi hukum dengan ketua Peradi Solo Badrus Zaman.

Kini, seorang warga Karanganyar, Anisa, melaporkan kasus dugaan penganiayaan kucing peliharaan yang dilakukan tetangganya ke kepolisian.

Anisa didampingi komunitas Rumah Difabel Meong serta penasehat hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, dugaan penganiayaan itu dialami empat kucing peliharaannya sejak enam bulan terakhir.

Empat kucing kampung itu masing-masing diberi nama Neon, Pici, Fico dan Niku.

Satu kucing bernama Fico mati karena terkena tembakan senapan angin.

Kondisi kucing lain masih normal.

Namun, ada satu kucing yang perlu menjalani operasi lantaran satu peluru masih bersarang di tubuhnya.

Dia tidak tahu alasan tetangganya melakukan tindakan itu.

"Kejadian (penganiayaan) di sekitar rumah, dan saya tidak tahu alasannya kenapa." ucap dia.

"Penembakan itu terjadi sekitar enam bulan terakhir," katanya imbuhnya seusai membuat laporan di SPKT Polres Karanganyar.

Biaya Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru Tak Murah, Komunitas Kucing Ungkap Bisa Capai Rp 3 Juta

Soloraya Darurat Penembakan Kucing, Komunitas Kucing Desak Adanya Regulasi Perlindungan Hewan

Penembak Kucing di Karanganyar Akan Diseret ke Polisi, Komunitas Sudah Konsultasi ke Peradi Solo

Penembak Kucing Tak Berdosa Bisa Dipolisikan,Komunitas Meong Sebut Solo Raya Darurat Aksi Penembakan

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening menambahkan, tercatat ada delapan kasus penganiayaan terhadap hewan peliharaan terutama kucing di wilayah Solo Raya dalam delapan bulan terakhir.

"Ada di Boyolali, Solo, dan Klaten, ini fokus yang Karanganyar." kata dia.

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan pemilik bersedia membuat laporan." ucapnya.

"Kami dari Rumah Difabel Meong melakukan pendampingan terhadap pemiliknya, ketika berurusan dengan hukum, kami konsultasi dengan pengacara," imbuhnya.

Penasehat hukum, Badrus Zaman mengungkapkan, kaitanya dengan pengaduan ini yang dilaporkan ialah penembakan kucing peliharaan.

"Karena sudah 4 kali ini dilakukan, kami coba melaporkan ke kepolisian." kata dia.

"Itu nembaknya pakai senapan angin," ucapnya.

Menurutnya, kejadian itu bisa menjadi perhatian masyarakat sehingga dapat dipahami penganiayaan hewan ada sanksi dan pasalnya yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Operasi pengangkatan peluru pada tubuh kucing rencananya akan dilakukan di Yogyakarta.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan akan mempelajari dulu laporan penganiayaan kucing tersebut.

"Laporan ini baru pertama kali, dan kami tetap memberikan perhatian." ucap dia.

Kami akan pelajari dengan mengumpulkan alat bukti dan memanggil para pihak untuk diklarifikasi," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Karanganyar Polisikan Tetangga yang Tembak Kucingnya Sampai Mati, https://jateng.tribunnews.com/2020/09/16/warga-karanganyar-polisikan-tetangga-yang-tembak-kucingnya-sampai-mati?page=all.
Penulis: Agus Iswadi
Editor: abduh imanulhaq

Berita Terkini