Berita Klaten Terbaru

Pengacara Solo Ajukan Praperadilan Terkait Kasus 2 Orang di Klaten Dipenjara karena Tangkap Pencuri

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Solo menujukan surat Permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (21/10/2020).

Mereka mengejar dengan motor, tidak jauh 1 km dari rumah Sugeng, orang tersebut berhasil ditangkap.

Baca juga: Kisah 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Apes, Ini Masalah yang Menjerat Mereka

Baca juga: Kepergok Mencuri hingga Bersembunyi di WC Umum, Dua Residivis Pencurian Tertangkap di Laweyan

Setelah tertangkap, seorang warga menyadari jika orang itu merupakan tetangga beda kampung dan mengalami gangguan jiwa.

Pria tersebut diketahui bernama Yuniadi Isnianto alias Londo.

"Setelah itu, adik saya meminta sepeda itu dikembalikan, dan sempat ada amukan massa, namun ditahan sama Sapto dan Rohmad," lanjut Ari.

Ari menuturkan pasca kejadian itu, orang tua londo mendatangi rumah Sapto, minta maaf atas perbuatan anaknya.

Namun Ari mengaku kaget muncul laporan penganiyaaan yang ditujukan kepada adiknya Sapto dengan Rochmad.

"Pasca kejadian, orang tuanya datang dan minta maaf, namun esoknya kami mendapat kabar laporan penganiayaan yang ditujukan kepada adik saya dan Rochmad," kata Ari.

Ia mengaku sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan pihak orang tua londo, bahkan sempat meminta santunan Rp 25 juta.

Namun dengan dibantu masyarakat dalam negosiasi, disepakati untuk memberikan santunan kepada Londo sejumlah Rp 18 juta.

"Padahal sebelumnya kami melakukan mediasi juga dan ada kesepakatan, meskipun begitu, kasus pelaporan penganiayaan masih terus berlanjut hingga penahanan," kata Ari. (*)

Berita Terkini