Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah pengacara dari Kota Solo mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020).
Praperadilan diajukan terkait kasus dua warga Dukuh Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan karena menangkap orang yang diduga pencuriĀ sepeda.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengalaman Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi mengatakan, dalam pengajuan praperadilan ke PN Klaten pihaknya juga menggugat Polsek Klaten Kota.
Baca juga: 2 Orang Asal Klaten Dipenjara Karena Tangkap Pencuri, Warga Berharap Mereka Dibebaskan
Baca juga: Berkas Kasus 2 Warga Klaten yang Tangkap Pencuri Malah Dipenjara Sudah Dinyatakan Lengkap
Pihaknya beralasan, Polsek Klaten sebagai sumber munculnya kasus ini.
"Karena kedua kasus ini muncul dari sana, kami mempertanyakan sikap Polsek Klaten Kota mengapa tidak memproses hukum pelaku pencurian dan malah memproses yang menangkap pelaku," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Arif berharap dengan adanya gugatan ini, polisi menjadi terbuka dengan kasus ini
Selain itu, pihak meminta polisi bisa menjawab pertanyaan masyarakat alasan dihentikan kasus pencurian ini.
"Harapan kita dengan gugatan kita, polisi menjadi terbuka, kenapa alasannya kasus ini dihentikan, katanya polisi transparan," kata Arif.
Alasan Arif mengajukan permohonan praperadilan muncul dari hati nurani dari dalam dirinya untuk membantu dalam kasus ini.
"Saya tidak mengenal dua orang bernama Sapto dan Rohmad, kami mengajukan permohonan ini benar dari hati nurani saya melihat kasus ini," jelasnya.
Kuasa hukum pemohon, yang tergabung dalam perkumpulan bantuan hukum peduli keadilan, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mempertanyakan alasan gangguan jiwa pada Pasal 44 ayat (1) tidak memutus pemeriksaan kasus pidana di lingkup kepolisian.
Ia menjelaskan pada ayat (2), meskipun mengalami gangguan jiwa namun bisa diproses sampai putusan di pengadilan.
"Secara prinsip walaupun pasal 44 ayat (1) menyebutkan seperti itu, namun dalam ayat (2) bisa dibuktikan dalam sidang," jawab Sapto.
Baca juga: Baru Saja Coba Buka Sekolah, SMPN 1 Karangdowo Klaten Terpaksa Tutup Lagi, Ada Guru Positif Corona
Baca juga: Kisah 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Apes, Ini Masalah yang Menjerat Mereka
Sapto mengatakan sebagai praktisi hukum, ia menyayangkan dan sangat prihatin dengan kasus ini.