Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang ASN yang menjabat sebagai guru SD di Sukoharjo kebingungan dengan mutasi jabatan yang diberikan padanya.
Emi Sugiati, merupakan guru di SDN Demakan 01, Kecamatan Mojolaban, yang kini dimutasi ke SDN Karangwuni 03, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Ia menuturkan, pada awal Desember, Emi dihubungi Koordinator Administrasi (Kormin) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban yang memberi tahu perihal mutasi ke sekolah lain.
Baca juga: Wali Kota Solo Rudy Jalani Uji Swab & Karantina Mandiri: Kerja dari Rumah, Kegiatan Virtual
Baca juga: Viral Maling Kambing di Boyolali, Ini Penjelasan Polisi : Pelaku Diduga Lebih dari Satu
Namun, surat mutasi itu dianggapnya tidak memberikan alasan yang jelas.
"Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas," katanya, Senin (7/12/2020).
Yang memberatkannya dari mutasi itu adalah jarak yang jauh yang harus ia tempuh untuk mengajar.
Padahal usia Emi sekarang sudah 57 tahun, dan tiga tahun lagi memasuki masa pensiun.
"Rumah saya di Palur (Mojolaban), ke sekolah jaraknya sekira 30 kilometer, kalau pulang pergi, ya sekitar 60 kilometer," jelasnya.
Emi mengaku tak pernah melanggar kode etik PNS dan menjunjung tinggi netralitas selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo.
Tiba-tiba, dia mendapat surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo mengenai mutasi PNS tanpa alasan jelas.
Dia menuding, kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku dan bermuatan politis karena menjelang pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan.
"Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan," terangnya.
"Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari," tambahnya.
Emi mengaku, selain dirinya ada lima guru PNS lainnya terkena mutasi.