Rencananya, mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan.
Mereka juga berencana mengadu ke KASN agar kebijakan mutasi guru PNS yang dianggap melanggar aturan dibatalkan.
Baca juga: Objek Wisata Purba Sangiran Belum Dibuka, Pemkab Sragen: Harus Komunikasi dengan Pusat Dulu
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, mengatakan tak mengetahui secara jelas ihwal mutasi guru PNS tersebut.
"Itu kewenangan Bupati (Sukoharjo)," jawabnya singkat. (*)