Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berbagai atribut Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Sukoharjo dibersihkan aparat gabungan, Sabtu (2/1/2021).
Pembersihan tersebut dilakukan sesuai Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 diturunkan per tanggal 1 Januari 2021.
Maklumat itu tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kepala Satuah Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan pembersihan dilakukan di kantor DPW FPI Surakarta, Jalan Pregiwati Nomor AP2, Grogol Indah, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Terlarang, Kapolres Saran Puluhan Anggota FPI di Karanganyar Diminta Gabung Ormas Lain yang Berizin
Baca juga: Amien Rais Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Ungkap Cerita tentang Kebiadaban Firaun
Plang nama FPI yang terpampang di kantor tersebut menjadi satu dari beberapa yang diturunkan.
"Ada laporan warga kalau ada papan nama FPI, karena kewenangan terkait baliho dan lain-lain adalah Satpol PP, maka TNI-Polri mem-backup," terang Heru kepada TribunSolo.com.
Pembersihan atribut FPI di Sukoharjo dilakukan Sabtu (2/1/2021) pukul 11.30 WIB.
Pembersihan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI.
Rinciannya, 8 personel polsek Grogol, 10 personel Reskrim dan Intelkam Polres Sukoharjo, 1 regu Dalmas Polres Sukoharjo, 6 personel Koramil Grogol, 5 personel Satpol PP hingga TNI.
"Tadi tidak ada perlawanan," ucap Heru.
Selain atribut FPI yang ada di kantor DPW, baliho dan spanduk yang terpasang di pinggir jalan juga dibersihkan.
Personel FPI juga turut membantu pembersihan baliho dan spanduk tersebut.
Khususnya, di kawasan Kartasura dan Makam Haji.
"Tadi juga ada satu spanduk yang kami turunkan," jelasnya.
Baca juga: FPI Solo Tunggu Instruksi Pusat soal Pelarangan Aktivitas oleh Pemerintah: Kita Tak Mau Bikin Gaduh
Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak