Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Meski ada daerah lain sudah putuskan penutupan jalan saat PSBB, Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen akui belum ambil tindakan serupa.
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sragen, Bhayusatria Adi Bimantara menuturkan, pihaknya masih menunggu instruksi langsung dari Bupati.
Menyusul dikeluarkannya Instruksi Bupati nomor 360/016/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sragen.
Baca juga: Dua Tahun Jadi Langganan Genangan Air di Sragen, DPUPR Disebut Bakal Segera Perbaiki Drainase
Baca juga: Awas! PSBB di Sragen, Pintu Masuk Kendaraan ke Jateng dari Wilayah Ngawi Dipantau Ketat Petugas
"Sejauh ini kami belum menerima perintah untuk menutup jalan jelang PSBB," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, imbauan yang diberikan mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan work from home atau kerja dari rumah.
"Setahu saya baru soal itu," tuturnya.
Keputsan Bupati
Pemkab Sragen resmi mengumumkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari.
Sektor transportasi tak luput dari pembatasan aktivitas.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, transportasi tetap beroperasi namun ada pembatasan.
"Khususnya untuk kendaraan umum yang melewati Sragen dari Ngawi, Jawa Timur akan dilakukan penjagaan di perbatasan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Viral, Pengendara Motor Sragen Nekat Hadang Bus Rela di Tengah Jalan Solo-Purwodadi, Ini Kisahnya
Baca juga: PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi
Untuk itu, Pemkab Sragen telah berkoordinasi dengan Polres Sragen.
Selain membatasi moda transportasi, warga Sragen diimbau untuk menjaga wilayahnya masing-masing berkaitan dengan PSBB.
"Pengawasan di wilayahnya sendiri seperti pada Maret 2020 lalu," kata dia.
Apabila ditemukan masyarakat yang mengabaikan instruksi bupati ihwal PSBB, sambungnya, pihaknya akan bertindak tegas.
"Bisa kami beri teguran hingga dikenai denda," katanya.
Keputusan Pemerintah Pusat
Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19
Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari