Berita Sragen Terbaru

Meski Ada Daerah Lain Putuskan Tutup Jalan saat PSBB, Dishub Sragen Belum Putuskan, Ini Sebabnya

Penulis: Rahmat Jiwandono
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lintas saat libur Natal yang melewati perbatasan Sragen, Jawa Tengah dengan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur di Kecamatan Sambungmacan, Sabtu (26/12/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Meski ada daerah lain sudah putuskan penutupan jalan saat PSBB, Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen akui belum ambil tindakan serupa.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sragen, Bhayusatria Adi Bimantara menuturkan, pihaknya masih menunggu instruksi langsung dari Bupati.

Menyusul dikeluarkannya Instruksi Bupati nomor 360/016/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sragen. 

Baca juga: Dua Tahun Jadi Langganan Genangan Air di Sragen, DPUPR Disebut Bakal Segera Perbaiki Drainase 

Baca juga: Awas! PSBB di Sragen, Pintu Masuk Kendaraan ke Jateng dari Wilayah Ngawi Dipantau Ketat Petugas

"Sejauh ini kami belum menerima perintah untuk menutup jalan jelang PSBB," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021). 

Menurutnya, imbauan yang diberikan mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan work from home atau kerja dari rumah. 

"Setahu saya baru soal itu," tuturnya. 

Keputsan Bupati

Pemkab Sragen resmi mengumumkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari. 

Sektor transportasi tak luput dari pembatasan aktivitas. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, transportasi tetap beroperasi namun ada pembatasan. 

"Khususnya untuk kendaraan umum yang melewati Sragen dari Ngawi, Jawa Timur akan dilakukan penjagaan di perbatasan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021). 

Baca juga: Viral, Pengendara Motor Sragen Nekat Hadang Bus Rela di Tengah Jalan Solo-Purwodadi, Ini Kisahnya

Baca juga: PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi

Untuk itu, Pemkab Sragen telah berkoordinasi dengan Polres Sragen. 

Selain membatasi moda transportasi, warga Sragen diimbau untuk menjaga wilayahnya masing-masing berkaitan dengan PSBB. 

"Pengawasan di wilayahnya sendiri seperti pada Maret 2020 lalu," kata dia. 

Apabila ditemukan masyarakat yang mengabaikan instruksi bupati ihwal PSBB, sambungnya, pihaknya akan bertindak tegas. 

"Bisa kami beri teguran hingga dikenai denda," katanya.

Keputusan Pemerintah Pusat

Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19

Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni  Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian  Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan  meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Berita Terkini