Namun, mereka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pemakaian masker.
Apabila itu tidak diterapkan, maka akan mendapatkan sanksi dari tim cipta kondisi.
"Sanksi juga ada oleh tim cipta kondisi, entah nyanyi atau (menyebutkan sila-sila) Pancasila," ucap Rudy.
Lansia dan ibu hamil masih dilarang untuk mengunjungi pusat-pusat keramaian, diantaranya mall.
Rudy menyampaikan jam operasional pusat perbelanjaan juga disesuaikan selama penerapan PPKM Mikro.
"Pasar modern, seperti Indomaret dna Alfamart itu buka pukul 18.00 sampai 21.00 WIB," jelas dia.
"Kalau mall pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," tambahnya.
4. Pasar Tradisional
Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.
"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.
Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.
Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.
"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.
"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.
5. Tempat Olahraga
Pemkot Solo memastikan pusat kegiatan olahraga diperbolehkan buka.
Tapi, untuk olahraga yang memerlukan kontak fisik, tetap tidak diperbolehkan.
Sebagai contoh futsal atau sepakbola. (*)