Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarakat (PPKM) mikro.

Seperti diketahui, PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa mengatakan, untuk aturan yang ditetapkan di Kabupaten Sukoharjo, pihaknya masih menunggu surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

"PPKM Mikro di Mendagri sudah keluar, tapi SE dari pak Gubernur (Jateng) masih belum. Dan untuk SE Bupati kita menunggu SE dari Gubernur," kata dia, Selasa (9/2/2021).

Budi menjelaskan, dari hasil rapat yang dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan Mendagri, PPKM Mikro ini diterapkan untuk memanajemen kasus Covid-19 di tingkat RT, RW, dan Desa. 

Sebab, sebelum hard imunity dari program vaksinasi ini terbentuk, pemerintah ingin menanggulani penyebaran Covid-19 dari sumber masalahnya. 

"Nanti di setiap desa akan kita buatkan posko dan kecamatan sebagai supervisi juga akan ada poskonya," jelasnya.

Beredar Kabar ada Razia Tes Antigen Masuk Jogja, Ini Situasi Perbatasan Solo-Jogja di Prambanan

PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown

Meski masih ada perbedaan indikator klasifikasi zona Covid-19 anatara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, Budi mengatakan itu hanya masalah managemen saja. 

"Nanti kita akan susun buku pedoman untuk posko di tingkat desa dan kecamatan. Kalau kemarin buku pedoman jogo tonggo kan sudah ada," ucapnya. 

Dalam PPKM Mikro ini, apabila ditemukan kasus Covid-19 di zona merah, maka kampung tersebut akan dilakukan karantina. 

"Nanti kita lihat dulu kasusnya. Penanganan tidak harus lockdown, tapi penanganan harus diperketat lagi," kata dia. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati menambahkan, sebaran kasus Covid-19 ini akan dilihat hingga tingkat Desa, RW, RT, hingga rumahnya. 

"Harapannya, data ini semakin dekat dengan pusat sasaran. Dan kita membagi tim hingga posko desa, baik penanganan dan pencegahan. Semoga mereka bisa 'menembak' sasaran ini dengan penanganan yang tepat," tambahnya. 

Belum Ada Lockdown

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo masih terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus corona di Sukoharjo. 

PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Yang mulai diberlakukan 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait intruksi tersebut.

"Saat ini belum ada kampung yang kita lakukan karantina massal (lockdown)," katanya, Selasa (9/2/2021).

"Namun kami masih terus melakukan monitoring dan koordinasi," imbuhnya. 

PPKM Skala Mikro, Berikut Zona yang Perlu Diketahui

Solo Terapkan PPKM Mikro, Pemkot Beri Logistik Untuk yang Isolasi Mandiri

Yunia mengatakan, ada lima Desa yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19. 

Terpisah, PJ Sekda Sukoharjo Budi Santosa menambahkan, pihaknya masih menyusun regulasi pemetaan wilayah zona merah, orange, kuning, dan hijau. 

Sebab, pemetaan wilayah zona Covid-19 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi ada sedikit perbedaan. 

Dalam aturan pemerintah pusat, klasifikasi zona merah bisa diberlakukan PPKM Mikro. 

"Kalau dari pak Gubernur lebih ketat lagi. Ada satu orang terkonfirmasi Covid-19 bisa masuk zona merah," ucapnya. 

"Nanti zonasinya akan kita kombinasikan klasifikasinya antara pemerintah pusat dan Pemprov," tambahnya. (*)

Berita Terkini