Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam edaran yang ada nantinya PPKM Mikro akan dilaksanakan mulai Rabu (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Sementara itu, peraturan terkait zona corona ini akan dilakukan sampai tingkat RT.
• PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa
• PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown
Nantinya ada empat zonasi yakni Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah.
Zona Hijau merupakan wilayah yang tidak terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Jadi, Zona Hijau ini tidak ada pembatasan secara khusus, hanya tetap memantau kasus secara rutin.
Sementara, Zona Kuning adalah ada 1 - 5 kasus terpapar covid-19 dalam satu RT.
Zona Kuning ini hanya dilakukan isolasi mandiri bagi pasien maupun kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, Zona Orange yakni ada 6 sampai 10 orang terkonfirmasi positif Covid-19 selama 7 hari terakhir dalam satu RT.
• Jelang PPKM Mikro, Kasus Kesembuhan Pasien Covid-19 di Klaten Tambah, Sehari Ada 72 Kasus Baru
Dalam kasus Zona Orange ini akan dilakukan isolasi mandiri baik pasien maupun kontak erat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Serta Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 orang terkonfimasi Positif Covid-19 selama 7 hari yang lalu dalam satu RT.
Zona merah ini selain isolasi mandiri, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, juga melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
Kemudian dilakukan pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Dalam surat tersebut, juga meminta Camat serta Lurah/Kepala Desa untuk mendirikan posko di Kantor Kecamatan dan Kantor Desa /Kelurahan secara berjenjang menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo dan satgas Covid-19.
Sudah Rencanakan Dalam Waktu Lama
Pemerintah Kabupaten Klaten siap melaksanakan PPKM berskala mikro di Kabupaten Klaten.
Asisten Sekda Klaten Bidang Pemerintah dan Kesra, Ronny Roekmito mengatakan, mereka sampai saat masih menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk PPKM Mikro.
"Tadi evaluasi Gubernur, kita sudah masuk zona orange dan saat ini kita mempersiapkan SE Bupati terkait pelaksanaan PPKM Mikro," kata Ronny, Senin, (8/2/2021).
• Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya
• Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM Mikro, tidak ada perubahan dari PPKM sebelumnya.
Hanya saja PPKM kali ini lebih terpusat ke pembatasan hingga di lingkungan RT.
"PPKM Mikro lebih berfokus pada pembatasan ke lingkup RT yang disana masih ada yang terpapar Covid-19, untuk yang lain tidak jauh berbeda dari sebelumnya," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, dalam PPKM nantinya tetap menggunakan SE Gubernur seperti tetap membuka Objek Wisata sampai pukul 15.00 WIB dan hanya diisi mencapai 50 persen dari kapasitas tempat.
Jam operasinya juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Setelah itu diterapkan imbauan Bupati Klaten Wiwit Jam Songo Ora Lunga," papar dia.
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi
Dia menuturkan, saat ini sudah meminta camat melakukan pemetaan sejak Minggu (7/2/2021) malam.
Hal itu agar diketahui mana RT yang masuk zona merah atau tidak.
"Kami sudah minta mereka maping kemarin, kita harapkan sudah hasilnya hari ini," harapnya.
Dia menyebutkan, akan ada koordinator untuk mengontrol RT yang masuk dalam zona merah.
Nantinya, jika ada warga di RT tersebut yang terkonfimasi positif, maka akan dilakukan prokes dengan isolasi mandiri dan diawasi oleh petugas melalui koordinator.
"Kami saat ini masih menunggu SE dari Gubernur dulu, dan sebenarnya ini pernah kami lakukan, namun kurang disiplin terutama dalam hal isolasi mandiri," ucapnya.
PPKM Sragen Izinkan Hajatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah.
Hal itu terungkap usai Pemkab Sragen menggelar rapat secara daring dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal PPKM Mikro.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan, acara kemasyarakatan seperti hajatan boleh digelar.
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi
• Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro
Namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi.
"Misalnya tidak boleh ada prasmanan dan harus banyu mili atau tamu yang datang langsung segera pulang," jelasnya, Senin (8/2/2021).
Politisi dari PDIP itu menegaskan, untuk desa yang tingkat penularan virusnya tinggi tidak diizinkan menggelar acara kemasyarakatan.
"Kalau desa-desa yang risiko penularan Covid-19 tinggi tidak kami perbolehkan," ujar dia.
Untuk pemberlakuan PPKM mikro, menurutnya, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur Jawa Tengah.
"Karena kalau bicara soal PPKM mikro artinya scope berada di desa," ujarnya.
• Sabtu-Minggu Aksi Jateng di Rumah Saja, Bupati Karanganyar Ingatkan PPKM Tetap Berlaku, Tak Lenyap
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat aturan yang lebih rigid menyangkut PPKM skala mikro.
"Kami nanti akan petakan mana wilayah yang tingkat penularannya rendah, sedang, dan tinggi," katanya.
5 Aturan PPKM Mikro di Solo
Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang.
Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?
Berikut 5 perbedaan mendasar dalam PPKM mikro dibanding PPKM sebelumnya :
1. Pernikahan
Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.
Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.
"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.
"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.
Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.
"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.
"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.
2. Tempat Kuliner
Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.
Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.
Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.
"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.
Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.
Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.
"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.
3. Mall
Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.
Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mall dilonggarkan.
Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi malll.
Kini, anak usia 5 tahun ke atas mendapat angin segar untuk pergi ke mall.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.
"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
"Usia 5 tahun lebih sehari boleh," tambahnya.
Namun, mereka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pemakaian masker.
Apabila itu tidak diterapkan, maka akan mendapatkan sanksi dari tim cipta kondisi.
"Sanksi juga ada oleh tim cipta kondisi, entah nyanyi atau (menyebutkan sila-sila) Pancasila," ucap Rudy.
Lansia dan ibu hamil masih dilarang untuk mengunjungi pusat-pusat keramaian, diantaranya mall.
Rudy menyampaikan jam operasional pusat perbelanjaan juga disesuaikan selama penerapan PPKM Mikro.
"Pasar modern, seperti Indomaret dna Alfamart itu buka pukul 18.00 sampai 21.00 WIB," jelas dia.
"Kalau mall pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," tambahnya.
4. Pasar Tradisional
Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.
"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.
Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.
Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.
"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.
"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.
5. Tempat Olahraga
Pemkot Solo memastikan pusat kegiatan olahraga diperbolehkan buka.
Tapi, untuk olahraga yang memerlukan kontak fisik, tetap tidak diperbolehkan.
Sebagai contoh futsal atau sepakbola. (*)