Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemkab Klaten memberikan penjelasan PPKM Mikro yang membatasi waktu di malam hari.
Assiten 1 Sekda Klaten bidang Pemerintah dan Kesra Ronny Roekmito, mengatakan pembatasan jam malam bukan berarti Covid-19 akan menyerang di malam hari.
"Tidak ada perbedaan Covid-19 antara pagi, siang, sore maupun malam, mengapa malam hari kita coba, kami hanya ingin mengurai kerumunan di malam hari," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (10/2/2021).
Ronny mengungkap masyarakat sering kali keluar malam dengan bergerombol.
• Klaten Kebanjiran, Tim Medis MRI ACT Berikan Layanan Kesehatan Gratis
• Klaten Atur Zonasi Corona Sampai Tingkat RT saat PPKM Mikro, Ada Hijau - Merah, Ini Penjelasannya
Lanjut dia mengatakan sering kali orang yang bergerombol tidak menerapkan prokes, seperti berkerumun.
"Sehingga kerumunan kita urai agar tidak menimbulkan penularan, jadi titik tangkapnya bukan pada virus itu menyebar siang atau malam" akunya.
"Tapi adalah bagaimana tidak berkerumun," ujar dia.
Kemudian Ronny mengatakan saat bergerombol, tidak tahu salah satu orang dalam gerombolan tersebut berstatus OTG, probable, atau suspek sekaligus.
"Kalau anak muda kuat, namun saat dia pulang, kemudian berinteraksi dengan keluarga yang rentan, mereka yang kelompok rentang yang akan kena," tutur Ronny.
Selain itu, begadang tengah malan juga membuat kondisi kesehatan menurun berserta imunitasnya.
"Mungkin dibawah 40 tahun mungkin masih tahan, tapi kalau melek malamnya diatas 2-3 hari pasti hbnya turun, kalau hb turun kondisi badannya pasti menurun," jelasnya.
Keluarkan SE Mikro
Sebelumnya, Bupati Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam edaran yang ada nantinya PPKM Mikro akan dilaksanakan mulai Rabu (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Sementara itu, peraturan terkait zona corona ini akan dilakukan sampai tingkat RT.
• PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa
• PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown
Nantinya ada empat zonasi yakni Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah.
Zona Hijau merupakan wilayah yang tidak terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Jadi, Zona Hijau ini tidak ada pembatasan secara khusus, hanya tetap memantau kasus secara rutin.
Sementara, Zona Kuning adalah ada 1 - 5 kasus terpapar covid-19 dalam satu RT.
Zona Kuning ini hanya dilakukan isolasi mandiri bagi pasien maupun kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, Zona Orange yakni ada 6 sampai 10 orang terkonfirmasi positif Covid-19 selama 7 hari terakhir dalam satu RT.
• Jelang PPKM Mikro, Kasus Kesembuhan Pasien Covid-19 di Klaten Tambah, Sehari Ada 72 Kasus Baru
Dalam kasus Zona Orange ini akan dilakukan isolasi mandiri baik pasien maupun kontak erat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Serta Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 orang terkonfimasi Positif Covid-19 selama 7 hari yang lalu dalam satu RT.
Zona merah ini selain isolasi mandiri, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, juga melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
Kemudian dilakukan pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Dalam surat tersebut, juga meminta Camat serta Lurah/Kepala Desa untuk mendirikan posko di Kantor Kecamatan dan Kantor Desa /Kelurahan secara berjenjang menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo dan satgas Covid-19.
Sudah Rencanakan Dalam Waktu Lama
Pemerintah Kabupaten Klaten siap melaksanakan PPKM berskala mikro di Kabupaten Klaten.
Asisten Sekda Klaten Bidang Pemerintah dan Kesra, Ronny Roekmito mengatakan, mereka sampai saat masih menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk PPKM Mikro.
"Tadi evaluasi Gubernur, kita sudah masuk zona orange dan saat ini kita mempersiapkan SE Bupati terkait pelaksanaan PPKM Mikro," kata Ronny, Senin, (8/2/2021).
• Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya
• Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM Mikro, tidak ada perubahan dari PPKM sebelumnya.
Hanya saja PPKM kali ini lebih terpusat ke pembatasan hingga di lingkungan RT.
"PPKM Mikro lebih berfokus pada pembatasan ke lingkup RT yang disana masih ada yang terpapar Covid-19, untuk yang lain tidak jauh berbeda dari sebelumnya," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, dalam PPKM nantinya tetap menggunakan SE Gubernur seperti tetap membuka Objek Wisata sampai pukul 15.00 WIB dan hanya diisi mencapai 50 persen dari kapasitas tempat.
Jam operasinya juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Setelah itu diterapkan imbauan Bupati Klaten Wiwit Jam Songo Ora Lunga," papar dia.
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi
Dia menuturkan, saat ini sudah meminta camat melakukan pemetaan sejak Minggu (7/2/2021) malam.
Hal itu agar diketahui mana RT yang masuk zona merah atau tidak.
"Kami sudah minta mereka maping kemarin, kita harapkan sudah hasilnya hari ini," harapnya.
Dia menyebutkan, akan ada koordinator untuk mengontrol RT yang masuk dalam zona merah.
Nantinya, jika ada warga di RT tersebut yang terkonfimasi positif, maka akan dilakukan prokes dengan isolasi mandiri dan diawasi oleh petugas melalui koordinator.
"Kami saat ini masih menunggu SE dari Gubernur dulu, dan sebenarnya ini pernah kami lakukan, namun kurang disiplin terutama dalam hal isolasi mandiri," ucapnya. (*)