Diakuinya, jumlah penjualan tiket bus pun mengalami penurunan.
"Satu bus itu kapasitasnya 30 kursi, sekarang dalam satu hari bisa jual 15 tiket tok," terangnya.
Walau aturan jaga jarak sudah tidak lagi berlaku untuk penumpang bus, katanya, tetap tidak bisa mendongkrak penjualan tiket.
Baca juga: Larangan Mudik Lebih Lama, Satgas Covid-19 Solo : Jangan Sampai Seperti India, Sudah Lepas Kendali
"Enggak begitu pengaruh meski aturan tersebut sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Selain turunnya penjualan tiket, larangan mudik juga berdampak pada penghasilannya.
"Kalau tiketnya tidak laku saya tidak dapat gaji," imbuhnya.
Penjual Makanan di Terminal Tirtonadi Solo Lesu
Penjual di kios Terminal Tipe A Tirtonadi Solo gigit jari.
Mereka hanya bisa menerima nasib dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Regulasi tersebut mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Misalnya, transportasi darat, seperti bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak boleh beroperasi.
Seorang pedagang makanan Terminal Tipe A Tirtonadi Solo yang enggan disebutkan namanya mengatakan aturan itu membikin omzet menjelang Lebaran terjun bebas.
Baca juga: Mencekiknya Pandemi, Sopir di Solo Balapan Curhat Sepi Penumpang,Agen Bus di Tirtonadi Mengeluh Sewa
Baca juga: Nelangsa, Penjual Tiket AKAP di Terminal Tirtonadi Solo Harus Libur, Ada Aturan Larangan Mudik
"Jadi langsung terjun bebas, bukan terjun payung. Kalau terjun payung kadang masih di atas, ini sudah terjun bebas," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (26/4/2021).
Padahal, Lebaran menjadi momen yang ditunggu para pedagang untuk mendongkrak omzet saat pandemi Covid-19.
Ia mengungkapkan dirinya biasanya bisa meraup omzet setidaknya Rp 5 juta sampai Rp 7 juta mulai H-3 Lebaran.