Dua pelaku ini ditangkap di kawasan Ngemplak, Boyolali.
Baca juga: Beredar Foto Anak Angkat Cristiano Ronaldo Berkemeja Demokrat, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
"Kami juga mengamankan barang bukti motor Scoopy hitam merah, sarung kotak-kotak, satu kaus lengan panjang abu-abu, satu celana pendek hitam dan satu meja kayu," kata dia.
Dia mengatakan, kedua pelaku akan dijerat pasal 192 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Kami langsung limpahkan ke Unit PPA Polres Boyolali, untuk pelaku ditahan atau tidak sudah kewenangan Polres," pungkasnya.
Buron Polisi
Sebelumnya, Dua orang orang pria yang belum diketahui identitasnya, menjadi buruan Polisi.
Pasalnya, mereka dengan sengaja memindahkan sebuah meja yang ada di pinggir jalan, ke tengah jalan.
Posisi meja diletakan dalam posisi melintang di tengah jalan.
Kejadian yang membahayakan bagi pengguna jalan itu terjadi di Toko Kayu PD Sejati, Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Aksi itu bahkan terekam jelas kamera CCTV, hingga rekaman videonya viral di media sosial (Medsos).
Menurut Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani kasus itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan.
"Kemaren sudah datang kelokasi kejadian, namun dari rekaman CCTV nomor plat kendaraan tidak terlihat karena tersorot lampu belakang," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Hancurnya Ibu Ini, Meja Jualan HIK Rusak Ditabrak Usai Dipindah ke Tengah Jalan di Ngemplak Boyolali
Baca juga: Viral Video Aksi 2 Pemuda Pasang Meja di Jalan Ngemplak Boyolali, Bikin Pengendara Jatuh dan Celaka
Untuk itulah, Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali di antaranya meminta keterangan korban.
Sebab, motif kedua pemuda itu belum diketahui, hingga nekat melakukan aksi membahayakan tersebut.
Diketahui korban adalah Rico Surya Putra Susila (20) warga Remi RT 02 RW 02 Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.