"Operasi yustisi tidak hanya digelar pada malam hari, siang hari juga dilakukan," jelasnya.
Kegiatan masyarakat, operasionalnya akan dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
Kegiatan operasi yustisi tidak hanya dipusatkan di Sragen, namun hingga ke kecamatan.
"Tidak hanya di pusat kota, penutupan juga berlaku di daerah-daerah," aku dia.
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup
Baca juga: Viral Buaya Besar di Sungai Boyolali Dekat Tlatar : Seakan Meneror Warga, Dicari-cari Belum Ketemu
"Jika di daerah kecamatan yang sekiranya masih ada kegiatan masyarakat, kita juga akan tutup," terangnya.
Meski begitu, menurut Ardi menegaskan tidak ingin mematikan rezeki masyarakat.
"Kita tidak ingin mematikan rezeki masyarakat, tapi kita hanya tidak ingin ada kumpul-kumpul, harus betul-betul ada sinergitas dengan masyarakat," ujarnya.
"Toleransi dari pemerintah sudah sangat luar biasa, prinsipnya tidak ada tempat yang terlihat ramai," terang dia.
Zona Merah Bertambah
Tercatat 73 desa di Kabupaten Sragen yang termasuk zona merah penularan covid-19.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi usai memimpin apel pasukan gabungan di Alun-alun Sasana Langen Putra, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Lakukan Pengalihan Arus, Akses Menuju Kota Sragen Ditutup 24 Jam
Baca juga: Setelah Mengeluh Tak Enak Badan, Perempuan di Tanon Sragen Tiba-tiba Meninggal
"Saya beserta Dandim sudah memetakan desa yang termasuk zona merah, dari 208 desa ada 73 yang zona merah," ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).
Desa-desa tersebut, tergolong zona merah karena warganya ada yang terjangkit covid-19, dan melaksanakan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing.
Desa yang termasuk zona merah, pelaksanaan PPKM Mikro akan lebih diperketat.
Selain itu, AKBP Ardi juga menekankan untuk mengadakan isolasi secara terpusat.