4. Jalur jalur Suwanting, di Dukuh Suwanting, Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
5. Jalur Wekas, di Dukuh Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Pengamat UNS Solo Dorong Pembangunan Sekat Kanal
Junita Parjanti mengatakan, adanya jalur resmi ini untuk menjaga kelestarian dan melindungi pendaki yang melakukan kegiatan pendakian gunung Merbabu.
"Kalau melewati jalur tidak resmi bagaimana keamanannya coba. Kalau terjadi sesuatu siapa yang akan bertanggung jawab," kata Junita.
Jalur resmi ini juga supaya kelestarian alam gunung Merbabu tetap terjaga.
Baca juga: Pagi Ini, Puncak Gunung Merbabu Tampak Seperti Kenakan Topi, Pertanda Apakah?
"Makanya kita atur. Supaya masyarakat tetap bisa menikmati keindahan alam gunung Merbabu, ekosistem alam juga masih terlindungi," jelas Junita.
Junita menambahkan, pendaftaran pendakian gunung Merbabu dilakukan secara online. Hal itu sebagai cara untuk melakukan pembatasan kuota pendaki sesuai protokol kesehatan (Prokes).
"Jumlah pendaki juga dapat terpantau dan untuk menjaga kelestarian alam gunung Merbabu. (*)