Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PPKM Kota Solo kini masih bertahan di Level 3 hingga 13 September mendatang.
Pemkot Solo melakukan beberapa penyesuaian aturan yang diterapkan dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Solo Gibran.
Salah satu yang terbaru adalah diijinkannya untuk warga makan di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan selama 60 menit.
Baca juga: Catat! Meski Sudah PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Wonogiri Masih Dilarang
Baca juga: Protes PPKM Level 4, Ibu Ini Mendadak Buka Baju di Depan Anggota DPRD, Menangis Tak Dapat Bantuan
Selain itu pihak Pemkot Solo, juga membebani kepada para pemilik usaha restoran yang berada di gedung tertutup harus menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket seperti Luwes, dan Superindo juga diwajibkan menyediakan barcode PeduliLindungi yang dilakukan pada 14 September 2021.
Sebelumnya hanya ada di mal barcode aplikasi tersebut disediakan.
Baca juga: Alasan SMA di Wonogiri Tak Berani Buka Sekolah Tatap Muka, Meski Level PPKM Turun & Pernah Uji Coba
Pemkot Solo juga masih melarang masyarakat untuk mengajak anak di bawah 5 tahun pergi ke area publik, serta menekankan kewajiban untuk taat protokol kesehatan dari memakai masker hingga menjaga jarak.
Bila tidak menaati, akan ada sanksi administratif dari teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test hingga kerja sosial dengan durasi paling lama 8 jam.
Selain larangan untuk anak di bawah lima tahun, lansia dan ibu hamil juga tidak diperkenankan masuk area publik.
Baca juga: Nasib Malang Kota Solo : Meski Angka Covid-19 Menurun, Tapi PPKM Masih di Level 4 Karena Hal Ini
Jika bandel, Pemkot akan menindak tegas dan memberi sanksi administratif berupa teguran lisan, dan bila masih membandel akan disuruh menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan bila itu belum cukup akan ada upaya pemulangan paksa ke rumah masing-masing.
Selain kepada individu masyarakat, pemkot juga menekankan disipilin prokes kepada pelaku usaha dan pedagang pasar tradisional.
Mereka wajib menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, dan wajib menutup sementara bila ditemukan kasus Covid-19.
Pemkot Solo akan menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha dan pedagang pasar tradisional bila aturan tersebut tidak dilaksanakan.
Bagi pasar tradisional akan dikenakan sanksi, teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan penghentian operasional selama tiga hari bila ditemukan pelanggaran ketiga.