Berita Wonogiri Terbaru

Nasib Guru yang Cabuli Siswa SD di Ujung Tanduk, BKD Wonogiri : Pelaku Terancam Dipecat dari PNS

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Wonogiri terancam dipecat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tersangka, P (35) memang berstatus sebagai hgutu PNS yang mengajar di salah satu SD negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo.

Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri, Suharno, menyebut pihaknya baru mendapatkan laporan atas penahanan P karena kasus pencabulan.

Suharno juga menyayangakan adanya kejadian pencabulan di institusi pendidikan, terlebih pelaku adalah guru.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga 

Baca juga: Kasihan, Korban Pencabulan di Klaten Batinnya Tertekan, Tak Berani Keluar Rumah Sendiri

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa dilakukan oleh seorang guru," jelas dia saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (8/9/2021).

"Pada hakikatnya kan guru itu digugu lan ditiru," kata dia menekankan.

Menurut Suharno, BKD saat ini hanya bisa melakukan tindakan dari sisi kepegawaian, misalnya dengan membebaskan tersangka dari tugas dan jabatannya.

Untuk ranah hukum, kata dia, adalah ranah kepolisian.

Namun, atas perbuatan tersangka itu, Suharno mengatakan bahwa ia (P) bisa dikenakan hukuman disiplin berat PNS.

Tentunya jika terbukti melakukan tindak pidana, pihak Suharno saat ini masih menunggu proses hukum.

Dijelaskan Suharno, hukuman disiplin berat ada lima jenis.

Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan.

Kemudian ada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Kami masih menunggu hasil keputusan akhir, nanti keputusan seperti apa sanksi yang akan diberikan akan dibahas bersama tim, selain itu juga melaporkan ke Bupati," katanya.

Kasus Muncul

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang Guru Olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan. 

Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai  dua tahun lamanya. 

Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi. 

Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. 

Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun 

Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo. 

Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP. 

Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021). 

Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya. 

Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.

Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri 

JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.

Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat. 

"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor. 

"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan. 

Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)

Berita Terkini