TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah pusat kini tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terkait semakin dekatnya perayaan Tahun Baru 2022 di tempat wisata.
Kebijakan PPKM level 3 tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Baca juga: BMKG Sebut Penanganan Bencana di Masa Pandemi Covid-19 Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Baca juga: Inilah Gejala Terjangkit Varian Covid-19 Omicron, Waspada Bila Tubuh Mendadak Lelah dan Nyeri
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kebijakan PPKM level 3 masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” Ucapnya yang dikutip dari laman kemenkopmk.go.id
Muhadjir juga menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
Aturan Perayaan Tahun Baru 2022
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumuman;
Selain itu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
b.Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and New Year, baik dilakukan terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrace) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d.Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali UMKM;
e.Melakukan perpanjangan jam operasional PusatPerbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
g. kegiatan makan dan minum di dalam pusatperbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Waspada Gelombang Ketiga Covid-19, IDI Ingatkan Pemerintah soal Ketersediaan Obat dan Tabung Oksigen
Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 Dua Kali Ternyata Belum Tentu Kebal Varian Omicron, Simak Penjelasan Ahli
Aturan Tempat Wisata
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri;
Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali;
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.(*)