Berita Solo Terbaru

Kapolresta Sebut Solo Terapkan PPKM Mikro Tingkat Kelurahan saat Libur Nataru, Pemudik Wajib Swab

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui TribunSolo.com di pos pemantuan Pasar Klewer, Solo, Kamis (29/7/2021).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Solo belum mencabut aturan libur siswa saat Nataru.

Artinya, siswa masih bersekolah saat nataru 2021 nanti. 

Baca juga: Gibran Sudah Ingatkan, PNS Pemkot Solo yang Nekat Piknik Akhir Tahun Naik Mobil Dinas Bakal Disanksi

Sekretaris Disdik Solo Dwi Aryanto mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum ada perubahan aturan terkait libur sekolah saat Nataru. 

"PPKM level 3 dibatalkan, tapi sampai saat kami masih merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, terkait larangan libur dan cuti," katanya,Selasa (7/12/2021).

Sehingga, jika pembatalan PPKM Level 3 itu diiringi dengan pembatalan libur sekolah, maka Disdik masih menunggu surat keputusan terbaru. 

"Kalau pembatalan itu ada hubungannya dengan SE, harus ada pemberitahuan resmi, dan diadopsi dalam SE terbaru," ujarnya. 

Hingga saat ini, sekolah yang ada di Solo masih menyiapkan skenario tahun ajaran baru. 

Rencana tahun ajaran tahun ajaran baru semester 2 pada awal Januari 2022, dimajukan pada akhir Desember 2021. (*)

Berita Terkini